Polda Jabar tangguhkan penahanan Uyu, marbut masjid sebar hoax
Selanjutnya, MUI meminta kepada pihak kepolisian melakukan penyidikan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku, namun menangguhkan penahanan terhadap Uyu.
Polda Jabar menangguhkan penahanan Uyu Ruhyana, marbut masjid di Garut yang menyebarkan berita hoax. Uyu merangkai cerita sebagai korban penganiayaan untuk menarik simpati dan mendapatkan uang.
Kisah fiktif Uyu lantas ramai tersebar melalui pesan berantai.
"Kita tangguhkan (penahanan)," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana saat dihubungi, Jumat (2/3).
Keputusan tersebut didapat penyidik setelah menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah tokoh agama di Garut, Kamis (1/3) kemarin.
Pertemuan itu dihadiri Kapolres Garut AKBP Budhi Satria Wiguna dan Ketua MUI Garut, Sirojul Munir. Pembahasannya meliputi klarifikasi kasus penganiayaan terhadap marbut masjid adalah hoax. Diharapkan, peristiwa tersebut tidak merusak hubungan antara Polri dan MUI serta tokoh agama di Kabupaten Garut yang sudah terjalin dengan baik.
Selanjutnya, MUI meminta kepada pihak kepolisian melakukan penyidikan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku, namun menangguhkan penahanan terhadap Uyu.
Umar menyebut bahwa penangguhan penahanan merupakan bagian dari tindakan humanis polri.
"Jadi, polisi melaksanakan dua fungsi, fungsi penegakan hukum dan fungsi pengayoman," tandasnya.
Baca juga:
Sebar hoax demi penuhi permintaan anak
Marbut Masjid gunting baju dan peci sendiri biar disangka dianiaya
Sebar kabar hoax mengaku dianiaya, marbut di Garut jadi tersangka
Motif marbut di Garut berbohong dianiaya karena butuh uang
Mengapa orang mau direkrut masuk jaringan penyebar hoax ?