LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda Jabar sangkal Bripka AS kabur usai tabrak bocah di Cirebon

Menurut polisi, Bripka AS memang meninggalkan rumah sakit, dan tidak tahu kalau korban meninggal.

2015-06-09 16:13:23
Polisi
Advertisement

Polres Cirebon menyatakan salah satu anggotanya, Bripka AS, ditetapkan menjadi tersangka. Dia adalah orang yang melakukan Pengawalan Patroli serta menabrak dan menyebabkan tewasnya Hafiz Khairil Anam (7), Jalan Tuparev, Cirebon, beberapa waktu lalu.

AS mengakui perbuatannya hingga menyebabkan nyawa Hafiz melayang. Tetapi, Polda Jawa Barat ngotot menyangkal AS kabur usai menabrak Hafiz. Menurut mereka, AS saat itu sempat menolong korban.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Djoko Rudi, di Hotel Panghegar Bandung, Selasa (9/6).‎ "Yang polisi yang nyenggol ini (AS) berhenti. AS ini sempat membawanya ke rumah sakit bahkan," kata Djoko.

Langkah itu menurut Djoko sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban. Tetapi, AS yang merupakan anggota Satlantas Polres Kabupaten Cirebon itu meninggalkan korban yang tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Gunung Jati.

"‎Cuma AS karena korban meninggal dia tidak tahu. Karena meninggal satu atau dua hari kemudian. Dia tidak tahu karena dia dinas kesana kemari (usai kejadian)," ujar Djoko.

Menurut Djoko, kabar ihwal kejadian tabrak lari dilakukan AS memang sempat ramai diperbincangkan. Tetapi, pelaku sudah mengklarifikasi semuanya. Dia menyebut tidak hendak melarikan diri.

"Jadi polemik itu, tapi itu sudah diklarifikasi," tambah Djoko.

AS kini sudah ditahan di Polresta Cirebon. Djoko menyebut akan menindak siapapun pelanggar lalu lintas. Apalagi menurut dia, AS tidak mengendalikan kendaraannya dengan baik hingga menyebabkan nyawa orang melayang.

"Salah ya diproses seperti orang umum. Apalagi sampai ada yang meninggal, tentu diproses. Pelanggaran lalu lintas menjadi orang meninggal. Termasuk Anda-Anda (wartawan). Meski dekat dengan kami, kalau nabrak ya diproses," tutup Djoko.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.