Polda Jabar buru 116 tersangka judi togel
Judi togel jenis kupon putih Singapura itu memiliki omzet Rp 100 juta per hari.
Polda Jawa Barat memburu 116 tersangka perjudian toto gelap (togel) jenis kupon putih Singapura beromzet Rp 100 juta per hari. 116 DPO itu terdiri dari seorang bandar, 15 agen dan 100 pengecer.
Kasus judi togel itu terungkap setelah petugas Unit I Subdit III (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap enam tersangka lainnya di Jalan Blok Cibungur Johar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/7).
Keenam tersangka itu berinisial AN (32), NU (28), AS (32), DA (24), UJ (39) dan JO (26). Mereka adalah warga Majalengka dan Karawang.
"Kita sudah amankan enam orang tersangka dan beberapa orang di antaranya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu SI (Bandar), 15 orang agen, dan 100 orang pengecer," kata Kabid Humas Polda Jabar, Martinus Sitompul, Senin (30/7).
Menurutnya, tersangka AN, merupakan penanggung jawab, dan tersangka lainnya merupakan petugas perekap yang membantu tersangka SI menjalankan perjudian togel Singapura itu.
Dari tangan pelaku polisi menyita uang tunai senilai Rp 2,8 juta, enam buah kalkulator, 118 lembar kertas rekapan, satu buah buku laporan keuangan, enam buah spidol warna merah, 2.100 buah buku kupon judi togel, dan satu buah BlackBerry Gemini.
"Kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk melacak para pelaku yang masih dalam pencarian," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini para tersangka di Rutan Dit Reskrimum Polda Jabar," terangnya.(mdk/dan)