LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda DIY Tetapkan 2 Penyelenggara Pesta Seks sebagai Tersangka

Polda DIY menggerebek pesta seks di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (11/12). Dalam penggerebekan ini, Polda DIY mengamankan 12 orang. Kemudian polisi menetapkan dua tersangka berinisial AS dan HK. Keduanya sebagai penyelenggara pesta seks.

2018-12-14 16:48:14
Penyimpangan Seks
Advertisement

Polda DIY menggerebek pesta seks di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (11/12). Dalam penggerebekan ini, Polda DIY mengamankan 12 orang. Kemudian polisi menetapkan dua tersangka berinisial AS dan HK. Keduanya sebagai penyelenggara pesta seks.

"Kita sudah tetapkan tadi malam. Sudah kita tetapkan dua tersangka. Untuk inisialnya AS dan HK. Laki-laki semua," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY, Jumat (14/12).

Hadi menerangkan, penetapan kedua tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Selain itu penetapan tersangka kepada AS dan HK ini didukung dengan adanya barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara yaitu salah satunya uang tunai Rp 1,5 juta.

Advertisement

"Tadi malam ditetapkan sebagai tersangka, AS dan HK. Berdasarkan alat bukti, saksi dan barang bukti. Adanya persesuaian antara saksi satu dan lain, dan beberapa petunjuk lainnya," urai Hadi.

Hadi memaparkan AS maupun HK dianggap melakukan eksploitasi dan meraih keuntungan dari pesta seks tersebut. Temuan uang di TKP disebut Hadi menjadi indikasi adanya pasal perdagangan orang dalam pesta seks yang digelar.

"Mereka mengekploitasi persetubuhan. Memperlihatkan persetubuhan di satu ruangan dan dari kegiatan persetubuhan itu mereka memungut biaya, memperoleh keuntungan dari persetubuhan yang mereka tawarkan," ungkap Hadi.

Advertisement

Hadi menambahkan kedua tersangka diancam dengan jeratan Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP yaitu memudahkan maupun membiarkan orang melakukan perbuatan cabul.

Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Mapolda DIY. Kedua tersangka masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.

Baca juga:
Polda DIY Tetapkan 2 Penyelenggara Pesta Seks sebagai Tersangka
Ikut Pesta Seks di Sleman, Peserta Dipatok Rp 1 Juta
Peserta Pesta Seks di Sleman Atur Waktu & Lokasi Hotel Lewat Grup WA
Polisi Gerebek Acara Pesta Seks di Sleman, 12 Orang Diamankan
Rencana pesta seks di Bandung digagalkan, ada WNA diduga terlibat

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.