Polda DIY tegaskan Gafatar ormas terlarang dan menyesatkan
"Mereka mengajarkan tidak salat, tidak puasa, lalu mengakui Ahmad Musadek sebagai nabi setelah Muhammad," ujar Faried.
Polda DIY menegaskan jika organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) merupakan organisasi terlarang. Organisasi ini sudah dinyatakan terlarang sejak tahun 2012 silam.
Kapolda DIY, Brigjen Pol Erwin Triwanto mengatakan jika Majelis Ulama Indonesia sudah menyatakan organisasi Gafatar menyebarkan ajaran agama Islam yang sesat.
"MUI sudah menyatakan organisasi ini sesat dan sudah dilarang. Karena itu tentu kita akan mencari pengurus organisasi ini jika masih terus menjalankannya," katanya pada wartawan di Polda DIY, Senin (11/1).
Dia menjelaskan memang saat ini pihak belum mengetahui secara detail ajaran dari Gafatar itu. Namun dia mendapatkan informasi jika Gafatar sudah berubah nama menjadi Negara Karunia Allah Semesta Alam.
"Ajarannya apa, doktrinnya bagaimana kita belum tahu pastinya. Nanti kalau sudah tahu kita bisa menentukan sanksi pasal apa yang bisa digunakan," tegasnya.
Sementara itu Faried Cahyono paman korban hilang Diah Ayu Yulianingsih menjelaskan jika ajaran Gafatar membuat keponakannya tersebut tidak mau salat dan berpuasa.
"Mereka mengajarkan supaya tidak salat, tidak puasa, lalu mengakui Ahmad Musadek sebagai nabi setelah Muhammad," ujarnya.
Hal serupa juga terjadi pada Ahmad Kevin Aprilio, sejak bergabung dengan Gafatar dia tidak mau lagi salat dan puasa.
"Kevin sudah dicuci otaknya sampai tidak mau salat. Padahal biasanya dia rajin, ke masjid juga aktif," kata Maria Resubun, nenek Kevin.
Baca juga:
Keluarga orang hilang terkait Gafatar datangi Polda DIY
Warga sebut anggota Gafatar DIY memang tidak pernah salat
Suami dr Rica tak lepaskan gandengan istrinya hingga Polda DIY
Polda DIY belum tetapkan status hukum perekrut dr. Rica
Kejiwaan dr. Rica labil, bakal didampingi psikolog Mabes Polri