LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polda DIY periksa lima saksi terkait penganiayaan terhadap anak PRT

Saksi-saksi yang dipanggil diantaranya adalah tetangga tempat AC membuka usahanya di daerah Jalan Parangtritis, Bantul. Penyidik masih menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara Polda DIY.

2016-11-19 20:04:00
Penganiayaan PRT
Advertisement

Polda DIY terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AC kepada pembantu rumah tangga (PRT) bernama Sartini (36) dan putranya JM (1,5). Hingga Jumat (18/11), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda DIY sudah memanggil lima saksi terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh AC.

Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Frans Tjahyono menuturkan, dari lima orang saksi, tiga orang diperiksa pada Kamis (17/11) malam. Sedangkan dua orang saksi lainnya diperiksa pada Jumat (18/11). Saksi-saksi yang dipanggil diantaranya adalah tetangga tempat AC membuka usahanya di daerah Jalan Parangtritis, Bantul.

Untuk pengembangan kasus, jumlah saksi yang dipanggil tidak akan mengikat. Pasalnya masih ada alat bukti lain yaitu hasil visum dari korban.

Advertisement

"Masih menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara Polda DIY. Visum baru selesai lusa. Visum yang dilakukan kemarin sudah secara keseluruhan. Jelas gunanya sebagai alat bukti yang kuat," terang Frans, Jumat (18/11) di Mapolda DIY.

Hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda DIY sudah melakukan evaluasi terkait penyidikan selama dua hari terakhir. Ini dilakukan untuk proses selanjutnya dalam menetapkan status terlapor serta untuk mengatur langkah penanganan yang akan dilakukan selanjutnya.

"Nanti kalau sudah ada kesimpulan akhir, akan kami bawa terlapor secara paksa,” tegas Frans.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Sartini bersama dengan JM putranya dan ditemani beberapa kerabat mendatangi Polda DIY pada Selasa (15/11). Ia melaporkan tindak kekerasan dan penyekapan yang dilakukan oleh majikannya AC. Saat melapor, Sartini menerangkan perbuatan keji yang dilakukan oleh majikannya tersebut mulai dari penyiksaan fisik dan mental kepada putranya, JM.

JM berulangkali menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh AC. Penganiayaan AC kepada JM diantaranya JM disiksa mulai dari menyiram air panas ke bagian alat kelamin.

JM juga pernah dimasukkan ke dalam mesin cuci dan lemari es selama berjam-jam. Menyengat dengan besi panas pada bagian perut, hingga mengikat karet kencang pada jari kaki sehingga tulangnya bergeser.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.