Polda Banten akan sikat warga yang jebol pagar Tol Tangerang-Merak
Polisi akan menindak warga yang berani menjebol pagar dan angkutan umum yang mengambil penumpang di tengah tol.
Kapolda Banten Brigjen Boy Rafly Amar mengungkapkan, polisi serius akan menertibkan para pelanggar yang menjebol pagar tol Tangerang-Merak serta kegiatan menaik turunkan penumpang di jalan bebas hambatan.
"Kita akan fokus menertibkan para pelanggar, karena ini membahayakan keselamatan baik bagi pelanggar itu sendiri maupun bagi pengguna jalan tol lainnya," kata Boy, Minggu (18/10).
Kapolda mengatakan, penertiban itu penting dilakukan guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas serta guna meningkatkan keamanan dan kelancaran pengguna jalan tol, agar jalan tol berfungsi sebagaimana mestinya.
"Ya diharapkan dengan sinergi MMS dan Polda Banten, mewujudkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna jalan saat melintas di jalan tol Tangerang-Merak," pintanya.
Menurutnya, Penegakan peraturan itu juga selaras dengan Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pada Pasal 56 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Bahkan, dalam Pasal 63 Ayat (2) secara tegas diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca juga:
Sering dijebol, operator Tol Tangerang-Merak buat rangkap pagar
2 Truk dan Panther serudukan di Tol Pondok Indah
Jalan tol di India ini bikin anak jadi yatim, istri jadi janda
Pembebasan lahan Tol Soroja hampir selesai, Juli 2016 harus tuntas
Jabar lantik sekda baru, Aher ingin percepatan jalan tol