Polda Aceh ancam jerat warga simpan dan jual petasan tanpa izin
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar menegaskan, selama ini sudah menjadi tradisi adanya penjualan dan peredaran mercon dan sejenisnya menjelang hari raya Idul Fitri.
Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Aceh telah mengeluarkan perintah agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran mercon, petasan, kembang api dan sejenisnya di Aceh. Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi hal yang bisa mengganggu situasi keamanan dan ketentraman masyarakat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar menegaskan, selama ini sudah menjadi tradisi adanya penjualan dan peredaran mercon dan sejenisnya menjelang hari raya Idul Fitri.
"Kita akan mendorong fungsi Binmas dan Humas untuk memberikan penerangan kepada masyarakat tentang larangan membuat, membawa, menimbun, menjual, membunyikan petasan/marcon, serta mendeteksi dini keberadaan petasan atau mercon," kata Misbahul Munauwar, Senin (28/5).
Kata Kabid Humas, Kapolda juga telah perintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi bulan Ramadan dan Idul Fitri yang bisa merasahkan warga. Bahkan bisa menganggu stabilitas kemananan dan ketertiban masyarakat di Aceh.
Misbahul juga tegaskan, bila ada yang bandel tetap menjual, membeli dan menyimpan petasan atau mercon tanpa izin bisa dijerat dengan Perkap Nomor 17 Tahun 2017.
"Bila terdapat akan dilakukan penegakan hukum terhadap pembuat, distributor, penimbun atau siapapun lainnya yang melanggar hukum," tegasnya.
Baca juga:
Polisi pastikan ledakan Malang tak terkait aksi terorisme
Usai ledakan, polisi amankan petasan berbagai ukuran di Malang
Cegah ledakan susulan, rumah pembuat petasan di Malang dibasahi
Ledakan diduga petasan di Malang, 1 orang tewas dan puluhan rumah rusak
Penyakit asma tak kunjung sembuh, kakek ini bunuh diri pakai mercon