Polantas di Palembang Diduga Pungli, Pemotor yang Ditilang Akui Titip Bayar Denda
MH yang berasal dari Desa Srijabo Baru, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, datang ke Polrestabes Palembang, Selasa (11/4). Dia menyampaikan klarifikasi terkait video yang menyebar luas di media sosial.
Video viral dugaan pungutan liar tilang yang dialami pemotor MH (29) hingga Rp150 ribu, akhirnya terkuak. MH mengakui uang itu sengaja ia titipkan kepala polantas yang menilangnya untuk disetor ke kas negara.
MH yang berasal dari Desa Srijabo Baru, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, datang ke Polrestabes Palembang, Selasa (11/4). Dia menyampaikan klarifikasi terkait video yang menyebar luas di media sosial.
MH mengakui memberikan uang tersebut kepada polantas yang menilangnya untuk disetor melalui BRIVA. Pelanggarannya tiga jenis, yakni tidak memiliki SIM, tidak ada STNK (hanya memiliki surat kehilangan), dan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX nomor polisi BG 2911 B memakai knalpot brong.
"Ditotal kena Rp450 ribu sesuai jumlah pelanggaran, tapi saya tidak punya uang, makanya saya kasih Rp150 ribu. Saya memang titipkan uang denda itu untuk disetor karena saya tak bisa hadiri sidang, kampung saya jauh dari Palembang, tidak sempat," ungkap MH.
Terkait motif merekam dan mengunggah video saat ditilang, MH berdalih hanya berniat membagikan ke teman-temannya melalui Facebook. Namun ia tak menyangka videonya viral dan menyebar luas di setiap media sosial.
"Tadinya untuk teman-teman Facebook, tapi saya ubah ke mode publik jadi nyebar," kata dia.
Setelah bertemu dengan polisi, MH dibantu dibuatkan SIM. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kejadian tersebut.
"Saya mohon maaf kepada Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan jajaran jika video tersebut membuat gaduh di media sosial. Saya ucapkan terima kasih karena sudah dibuatkan SIM," ujarnya.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya mengatakan, uang denda itu telah disetorkan anak buahnya ke kas negara melalui BRI Virtual Account (BRIVA) dengan nomor tilang 229550050263118. Ke depan meminta masyarakat untuk tidak lagi menitipkan uang denda tilang ke anggota yang menindak.
"Kalau memang tidak paham tata cara pembayaran BRIVA bisa minta tolong anggota untuk ditemani ke BRI terdekat, tapi jangan dititipkan ke anggota," kata dia.
(mdk/eko)