PNS Sopir Avanza yang Seruduk 7 Pesepeda Bakal Kena Sanksi
Selain menangani proses hukum pidana, polisi akan berkoordinasi dengan pihak yang lebih berwenang untuk menjatuhkan sanksi kode etik atau pelanggaran disiplin ASN.
Toyota Avanza yang dikemudikan seorang pria berinisial TP menabrak sejumlah pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta. Akibatnya, tujuh pesepeda mengalami luka-luka.
TP, pengemudi Avanza tersebut diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara alias ASN di Polres Jakarta Selatan. Tak hanya itu, TP juga diketahui positif menggunakan amphetamine.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, TP akan menerima sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku. Namun, kepolisian tidak bisa memberikan sanksi disiplin kepada TP sebagaimana anggota Polri.
Dalam kasus tersebut, polisi akan mengambil peran dalam mengusut dari segi pidana. Sementara untuk sanksi yang berkaitan dengan kode etik atau disiplin, akan ditetapkan oleh pihak yang menaungi ASN, seperti Kementerian PAN-RB atau lembaga lain yang berwenang.
"Yang namanya hukum kan semuanya sama untuk siapapun. Melanggar hukum akan kita proses. Tetapi dia ini kan ASN bukan anggota Polri. Ada sanksi," kata dia, saat dihubungi merdeka.com, Minggu (29/12).
Selain menangani proses hukum pidana, polisi akan berkoordinasi dengan pihak yang lebih berwenang untuk menjatuhkan sanksi kode etik atau pelanggaran disiplin ASN.
"Dia kan PNS. Nanti akan kita laporkan semuanya. Pasti akan ada semua, kode etiknya ASN ada, disiplin ASN ada, sama dengan Polri," jelas dia.
"Dia PNS, tetapi dipekerjakan di Polri. Akan ada aturan sendiri kode etik. Undang-Undang PNS kan ada. Undang-Undang ASN," imbuhnya.
Sebagian Korban Sudah Pulang
Sejauh ini, jelas dia, lima dari tujuh orang korban sudah pulang ke kediaman masing-masing. Sementara dua lainnya masih dirawat di Rumah Sakit.
"Korbannya sekarang yang dari tujuh orang, lima sudah pulang, dua masih dirawat di rumah sakit. Kemudian yang bersangkutan kita lakukan penahanan di Polda," tandasnya.
(mdk/eko)