LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PNS Pemprov Banten ditangkap atas kepemilikan sabu dan ekstasi

PNS yang menjabat Kasie itu ditangkap di ruangan kerjanya, di Dinsos Banten jam 9 malam.

2015-08-21 18:07:29
Kasus Narkoba
Advertisement

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, berinisial BD yang menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasie) pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Banten Kamis (20/8) malam, di ruangannya saat bekerja.

Dari tangan PNS eselon IV tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1,5 gram sabu dan lima butir ekstasi, yang disita dari tangan pelaku saat diamankan.

"Semalam kita berhasil menangkap oknum PNS pengguna narkoba di ruangan kerjanya, di Dinsos Banten jam 9 malam. Kita temukan barang bukti 1,5 gram sabu dan lima butir ekstasi," kata Dir Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Miyanto.

Advertisement

Miyanto mengatakan kini BD masih dalam pemeriksaan mendalam terkait kepemilikan barang haram tersebut. Namun Miyanto enggan berkomentar terkait sejauh mana sepak terjang BD dalam penggunaan narkoba.

"Kita masih proses. Saat ini masih berlanjut pemeriksaan, hingga Jumat siang oknum PNS masih di periksa di Polda Banten" katanya.

Terpisah, Kepala BKD Banten Cepi Safrul Alam mengaku sudah mendengar kabar bahwa ada pegawai eselon IV yang tertangkap tangan menggunakan narkoba di kantornya.

Advertisement

" Ya saya sudah dengar itu ada Eselon IV yang tertangkap, sangat prihatin apalagi sampai gunakan kantor. Harus segera di proses ," katanya.

Saat disinggung apakah PNS tersebut akan dipecat, Cepi mengatakan harus diproses dulu, kalau sudah jelas terbukti menggunakan narkoba kita tegas dan harus dipecat.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan Polda dan BNN kalau sudah jelas kita proses pemecatannya," ujarnya.

Karena perbuatannya, BD yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sumber Dana Sosial (PSDS) dan Jaminan Sosial Dinsos Provinsi Banten, akan dijerat pasal 112 dan 114, tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.