LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PNS Kota Bandung ditangkap karena sabu

Satnarkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Disbudpar Kota Bandung berinisial ID (35) karena menggunakan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap bersama tiga orang rekannya yakni YG (39), pegawai honorer Satpol PP Kota Bandung, MY (36) karyawan swasta, dan RS (26) pelatih bulutangkis.

2018-06-12 03:02:00
PNS
Advertisement

Satnarkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Disbudpar Kota Bandung berinisial ID (35) karena menggunakan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap bersama tiga orang rekannya yakni YG (39), pegawai honorer Satpol PP Kota Bandung, MY (36) karyawan swasta, dan RS (26) yang bekerja sebagai asisten pelatih bulutangkis.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan, keempatnya ditangkap secara terpisah. Penangkapan mereka bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung pada Kamis (7/6) malam.

Advertisement

Di sana, polisi terlebih dulu mengamankan YG. Barang bukti yang diamankan yakni bong atau alat isap yang diduga digunakan untuk memakai sabu. Tersangka mengaku sabu didapatkan dari ID dan MY.

"Kami selidiki dan berhasil menangkap ID dan MY di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung," ujar Irfan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kota Bandung, Senin (11/6).

Dari tangan ID dan MY, petugas menyita 0,33 gram sabu dan alat isap. Selanjutnya, YG, ID, dan MY mengaku bahwa sabu didapatkan dari RS dengan membeli seharga Rp 1,2 juta.

Advertisement

Tak menunggu waktu lama, petugas lantas menangkap RS di depan Apartemen Gatway, Cicadas, Kota Bandung.

"Kasus ini melibatkan oknum honorer di Satpol PP, PNS di Disbudpar, dan asisten pelatih bulu tangkis," ujar Irfan.

Keempat tersangka, ungkap Kasatres Narkoba, dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga:
Sabu 10 kg disembunyikan dalam tabung sound system
Dukungan para seleb agar Tio Pakusadewo direhabilitasi
Penyelundupan paket sabu dalam sepatu digagalkan di Bandara Sultan Hasanuddin
Tertangkap edarkan sabu, Arif gagal lebaran bersama keluarga
Bawa narkoba, 2 orang peserta SOTR diamankan polisi
Positif konsumsi narkoba, sopir bus antar provinsi

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.