PNS Kemenkumham jadi pengedar sabu yang didapat dari jaringan Lapas Cipinang
"AI mengaku melakukan transaksi narkoba atas suruhan orang dalam lapas. Kita terus melakukan pengembangan mencari siapa pengendali tersangka AI ini," pungkas Jonter.
Seorang PNS Kementerian Hukum dan HAM RI ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4,88 gram.
"Dalam pengungkapan ini ada tersangka PNS Kemenkumham inisial AI ditangkap. Dia pengedar narkotika sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Jonter Banurea, Rabu (14/3).
AI menjabat sebagai staf di Kakanwil Kemenkumham DKI. Kata Jonter, dalam pengembangan kasus ini tersangka ternyata tak sendiri mengedarkan barang haram itu.
"Jadi dari pengembang AI dibantu oleh orang sipil berinisial MR dan mendapat barang dari jaringan Lapas Narkotika Cipinang. Jadi mereka ini jual beli narkoba yang didapat dari jaringan Lapas Cipinang," ujarnya.
"AI mengaku melakukan transaksi narkoba atas suruhan orang dalam lapas. Kita terus melakukan pengembangan mencari siapa pengendali tersangka AI ini," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi gagalkan penyelundupan ganja ke Lapas Kerobokan
Petugas Lapas bawakan alat hisap sabu pesanan narapidana di Tangerang
Berantas narkoba yang dikendalikan dari lapas jadi tantangan kepala BNN baru
Simpan sabu dalam bungkus permen, Wayan digiring ke kantor polisi
Mau besuk teman di Rutan Padang, dua pengunjung kedapatan bawa sabu