LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PNS diminta laporkan atasannya bila diperintah lakukan korupsi

Masih banyak aparatur negara takut ikut dicokok dalam kasus korupsi bila ikut melaporkan.

2016-02-20 16:02:00
Kasus korupsi
Advertisement

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti meminta pejabat daerah memerintah bawahannya untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan korupsi, sebaiknya segera dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau aparatur negara melakukan sesuatu atas dasar perintah, dia bisa menyurati komisi ASN bahwa dia dipaksa pejabat daerah," kata Ray dalam diskusi bertajuk 'Pelantikan Kepala Daerah = Pergantian Pejabat Daerah?' di Jakarta, Sabtu (20/2).

Bukan tanpa alasan, sebab dalam undang-undang mengatur. Dalam aturan itu menyebutkan jika dipaksa melakukan pelbagai hal di luar pekerjaannya atas dasar paksaan dari pimpinannya, maka polisi atau pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mencokok aparatur negara tersebut.

"Kalau dicokok sama KPK dia enggak bisa dicokok karena dia melaksanakan perintah," ujar dia.

"Dia bisa bilang, saya enggak setuju tapi atasan saya yang memerintahkan, sehingga yang bersangkutan berada dalam kondisi terpaksa," tambahnya.

Sama halnya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ray menilai para aparatur daerah tidak paham betul kalau mereka adalah bagian dari aparatur negara. Rata-rata mereka bersedia turun ke lokasi kampanye untuk mendukung calon incumbent.

"Aparatur daerah enggak mengerti bahwa mereka adalah aparatur negara. Makanya banyak praktik di pilkada sekdanya dukung incumbent. Bawahannya diperintah datang ke tempat kampanye, potensi terjadinya enggak netral aparatur sipil masih besar dalam pilkada," tegas dia.

Selain mereka tidak sadar dengan profesinya, Ray juga menyebut UU yang mengatur sanksi terhadap aparatur daerah karena melakukan kecurangan di Pilkada masih belum berjalan. Bahkan, sosialisasi terkait hal itu pun masih minim dilakukan pemerintah pusat.

"Tapi harus dikenakan sanksi aparatur sipil negara memang enggak jalan. Udah terbukti dukung tapi rata-rata enggak ada mekanisme UU sanksi. Makanya masih banyak terjadi praktik (kecurangan di Pilkada), makanya yang dicocok polisi dan KPK atasanya bukan bawahannya," tandas Ray.

Baca juga:
KPK belum berniat umumkan tersangka baru kasus Damayanti
Penggeledahan rumah bos PT CGA terkait kasus korupsi dermaga
Kepala daerah baru terjerat korupsi, proses hukum tetap berjalan
Petinggi Kejati NTT diduga terlibat penjualan aset PT Sagaret
Ini kediaman penyuap pejabat MA di Malang yang digeledah KPK

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.