PNS Badan Pertanahan Jakbar Jadi Saksi Sidang Hercules
Mereka yang dimintai keterangan. Mereka adalah Syarifudin dan M. Fahmi selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Sofyan Sitepu selaku pengacara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Pengacara dan Pegawai Negeri Sipil di Badan Pertanahan Jakarta Barat di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (30/1). Mereka akan memberikan kesaksian atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin yang menjerat Hercules Rosario Marshal.
Mereka yang dimintai keterangan. Mereka adalah Syarifudin dan M. Fahmi selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Sofyan Sitepu selaku pengacara.
"Yang dimintai keterangan Syarifudin dan M. Fahmi. Sementara Sofyan Sitepu setelah ini," ucap Jaksa.
Kasus penyerobotan tanah yang menjerat Hercules bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tanah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules Rosario Marshal bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT. Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules Rosario Marshal, dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT. Nila Alam. Mereka memasang plang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs. Selain itu, terdakwa juga mengancam beberapa karyawan PT Nila Alam.
Atas perbuatannya tersebut Hercules didakwa dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Anak Buah Hercules Minta Upeti kepada Penyewa di PT Nilam Rp 500 Ribu
9 Orang jadi Saksi di Sidang Kasus Hercules
Didakwa Jaksa Pasal Berlapis, Hercules Tidak Ajukan Keberatan
Hercules Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kasus Penguasaan Lahan
Hercules Hendak Umrah, Pengacara Minta Hakim Percepat Sidang
Hercules Jalani Sidang Dakwaan di PN Jakarta Barat