PN Surabaya Kembali Tangani Permohonan Ganti Identitas Kelamin
"Kalau hakim yakin dan sesuai ketentuan, akan dikabulkan. Kalau tidak yakin ya akan ditolak," jelas Sigit.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini tengah menangani permohonan ganti identitas kelamin dari laki-laki ke perempuan. Bahkan persidangan permohonan yang diajukan oleh pria yang diketahui berasal dari Tuban dan tinggal di Surabaya ini, segera memasuki agenda putusan.
Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono. Persidangan permohonan ganti identitas kelamin ini rencananya pada Selasa pekan depan akan diagendakan sidang putusan.
"Sidangnya sudah lama, dan pembuktiannya sudah. Tinggal menunggu putusannya, sesuai dengan pertimbangan dari Majelis Hakim Dede Suryaman," kata Sigit dikonfirmasi, Kamis (22/11).
Dalam putusannya, lanjut Sigit, majelis hakim akan mempertimbangkan banyak aspek yang didapat dari keterangan ahli. Antara lain, ahli agama, kedokteran, psikologi, psikiatri dan tokoh agama. Serta melihat pertimbangan dari bukti-bukti yang diajukan pemohon maupun saksi.
"Kalau hakim yakin dan sesuai ketentuan, akan dikabulkan. Kalau tidak yakin ya akan ditolak," jelas Sigit.
Ditanya terkait apakah ada undang-undang yang mengatur terkait permohonan ini, Sigit mengaku tidak ada. Tapi pihaknya mengaku secara fakta ada dua hal yang dipertimbangkan.
Pertama, memang benar-benar memiliki kelamin ganda, yang mana saat kecil tumbuh dua kelamin. Seiring waktu, salah satu kelaminnya hilang sendiri dan satunya tumbuh atau mendominasi.
Yang kedua, ada juga ganti kelamin karena motifnya penampilan, seperti di negara Thailand.
"Kalau dikabulkan sudah dipastikan berkekuatan hukum tetap (inkracht), meski tidak ada undang-undang yang mengatur hal itu," ucapnya.
Dikonfirmasi apakah PN Surabaya tidak takut dianggap mendukung LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), Sigit menampik dugaan tersebut.
Pihaknya berpandangan bahwa Hakim akan mempertimbangkan kesaksian dari ahli bidang agama, kedokteran, psikologi, psikiatri bahkan ahli pemuka tokoh masyarakat.
"Bukan LGBT. Di Islam itu ada. Namanya khuntsah atau wandu, dimaksud dalam Islam adalah individu yang benar-benar memiliki alat kelamin ganda, bukan kepribadian ganda, itulah mereka yang memiliki syariat tersendiri dalam Islam,” bebernya.
Sigit menambahkan, menurut informasi, pemohon yang meminta ganti identitas kelamin ini umurnya sekitar 23-25 tahun.
Dia bekerja di Bali dan kenal dengan bule, hingga akhirnya melakukan operasi ganti kelamin di Thailand. Kemudian mengajukan ganti identitas kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada 2016 lalu, PN Surabaya juga pernah mengabulkan permohonan yang diajukan Mahasiswi ITB, Angelina Karuniata Kanan menjadi laki-laki dan merubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. Penetapan Angelina sebagai laki-laki itu diputuskan Hakim Matheus Samiaji pada Rabu 27 Juli 2016 lalu.
Baca juga:
Mengenal Burrnesha, sumpah wanita terpilih hidup menjadi pria
Gender dysphoria, gejala awal munculnya keinginan ganti kelamin
Lima kisah wanita jadi lelaki paling aneh sepanjang sejarah
Di Republik Dominika, anak gadis berubah jadi pria saat puber
Apriyanti bahagia, permohonan ganti kelamin dikabulkan PN Kebumen
Solena Chaniago pernah nikah dan punya anak sebelum ganti kelamin