LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PN Jaksel Targetkan Vonis Pacar Mario Dandy Sebelum Lebaran

Sehingga, Djuyamto mengatakan bila sidang nantinya akan diselesaikan sebelum memasuki cuti lebaran 2023. Terlebih, masa penahan AG yang memiliki batas waktu selama 25 hari.

2023-03-30 13:32:20
Mario Dandy
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal mengebut jalannya persidangan terdakwa anak, AG Pacar Mario Dandy Satriyo. Dengan target pembacaan putusan selesai dalam waktu 25 hari, sejak sidang perdana, Rabu (29/3).

"Karena ini terdakwa nya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (30/3).

Sehingga, Djuyamto mengatakan bila sidang nantinya akan diselesaikan sebelum memasuki cuti lebaran 2023. Terlebih, masa penahan AG yang memiliki batas waktu selama 25 hari.

Advertisement

"Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan, apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan. Intinya sebelum masa 25 hari habis," tuturnya.

"Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus,” tambah dia.

Advertisement

Dakwaan

Untuk diketahui dalam perkara ini peran AG dan Shane Lukas (19) didakwa turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Namun karena sidang berlangsung secara tertutup, maka detail peran AG tak bisa disampaikan ke publik.

Meski begitu, untuk AG telah didakwa dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.

Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.