PN Jaksel Segera Gelar Sidang Vonis Dugaan Penggelapan Terdakwa Eks Bos PT API
Diagendakan, sidang vonis akan dipimpin hakim ketua Hapsoro Restu Widodo serta hakim anggota Nazar Effriandi dan I Dewa Made Budi Watsara itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang vonis perkara penggelapan PT API, Kamis (17/2) nanti. Diketahui terdakwa utama dalam perkara ini adalah Joko Supono, mantan direktur perusahaan milik Kerry Adrianto Riza Chalid tersebut.
Diagendakan, sidang vonis akan dipimpin hakim ketua Hapsoro Restu Widodo serta hakim anggota Nazar Effriandi dan I Dewa Made Budi Watsara itu.
"Itu sidangnya selalu Kamis. Saya masih bingung ada dua agenda Kamis, tanggal 17 Februari dan Kamis, 24 Februari. Apakah ada salah input, saya belum konfirmasi. Tapi agendanya putusan hari Kamis," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi, Selasa (15/2).
Ia menambahkan, pimpinan PN Jaksel meminta sidang digelar secara daring. Mengingat saat ini tengah terjadi lonjakan Covid-19 varian omicron.
Meski demikian, ia menyerahkan keputusan kepada majelis hakim yang memprosesnya.
"Saya belum bisa jawab karena kebijakan masing-masing majelis. Tapi kehendak pimpinan pakai online. Cuma apakah pasti online atau offline, saya belum tahu," ujarnya.
Perkara ini sendiri teregister Nomor:205/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, tanggal 8 Maret 2021. Pelaporan awal dibuat Kerry di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Ia melaporkan dugaan praktik penggelapan yang dilakukan di PT Amanah Prima Indonesia (API).
Saat itu, penyidik Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama, Direktur Keuangan, Komisaris Utama dan salah satu komisaris perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny mengatakan Kerry sudah memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam persidangan sebelumnya.
Di dalam BAP yang dibuat Kerry menjelaskan bahwa ia mewakili salah satu pemegang saham, yakni PT RPI, bukan sebagai pribadi. "Atas nama perusahaan, kepemilikan saham. Mengenai besaran pasti (saham) saya lupa," ujar Kerry di hadapan hakim PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, salah satu saksi ahli hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa perkara ini bukan pidana tapi perkara perdata. Sebaiknya, kata dia, perkara ini melalui mekanisme administrasi bukan pidana. "Ini adalah murni perkara perdata yang mana ada sengketa dalam perusahaan," ucapnya.
(mdk/rhm)