LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Penangkapan dan Penahanan Rizieq Syihab

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Syihab. Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada pagi ini.

2021-03-08 11:05:50
Praperadilan Rizieq Syihab
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Syihab. Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada pagi ini.

"MRS, kalau perkara Praperadilan no 11/pid.pra/2021/pn.jkt.sel sidangnya hari ini Senin 8 Maret 2021," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi merdeka.com, Senin (8/3).

Agenda sidang praperadilan adalah pembacaan permohonan. "Dijadwalkan jam 9 pagi, dengan agenda sidang pembacaan permohonan," ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab.

Penundaan sidang hari ini dikarenakan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tak dapat hadir dalam sidang Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel yang diajukan pada Rabu (3/2).

"Untuk pemohon, termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon bahwa untuk panggilan terhadap termohon, baru sekali ini," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Suharno dalam persidangan, Senin (1/3).

Advertisement

Dengan tidak hadirnya pihak termohon dalam persidangan tersebut, maka hakim memberikan kesempatan satu kali lagi untuk pihak termohon.

"Perlu kami sampaikan pada pemohon bahwa untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi, hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan. Jika tidak hadir lagi, maka persidangan dilanjutkan," ujarnya.

Kuasa hukum Rizieq Syihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.

Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tersebut diajukan pada Rabu (3/2). Sidang perdana digelar Senin (22/2) namun ditunda karena salah satu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.

Baca juga:
Kuasa Hukum Minta Kejagung Segera Mulai Sidang Rizieq Syihab di PN Jaktim
Kejagung Siapkan 4 Berkas Perkara, Rizieq akan Diadili di PN Jaktim
Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rizieq Kembali Ditunda Pekan Depan
PN Jaksel Agendakan Pembacaan Permohonan Praperadilan Rizieq Syihab Hari Ini
CEK FAKTA: Hoaks Kondisi Kesehatan Rizieq Syihab Mengkhawatirkan di Nusakambangan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.