LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PN Depok kabulkan gugatan warga terkait ganti rugi pembebasan lahan tol Cijago

PN Depok kabulkan gugatan warga terkait ganti rugi pembebasan lahan tol Cijago. Sidang diketuai Sobandi yang juga menjabat Ketua PN Depok. Luas tanah yang terkena gusur seluas 6.600 meter persegi.

2018-07-23 23:41:11
pembebasan lahan
Advertisement

Pengadilan Negeri Depok memenangkan gugatan warga Depok atas ganti rugi penggantian lahan terkena proyek Tol Cijago sesi II. Warga yang menggugat pun akhirnya bisa tersenyum lega atas putusan tersebut.

Sidang diketuai Sobandi yang juga menjabat Ketua PN Depok. Luas tanah yang terkena gusur seluas 6.600 meter persegi.

"Menimbang dan mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat yang besarnya Rp 5 jutaan dari luas tanah 6.600 meter persegi sama dengan Rp 33 miliar lebih," kata Sobandi, Senin (23/7).

Advertisement

Pihak tergugat masih bisa melakukan banding setelah putusan tersebut. Waktunya 14 hari setelah amar putusan dibacakan.

"Masih ada upaya hukum 14 hari untuk banding baik penggugat atau tergugat. Kalau diterima ya selesai," tukasnya.

Pungut Sutisna, salah satu warga mengatakan, warga sudah delapan tahun menantikan putusan ini. Mereka pun langsung bersujud sukur atas kemenangan gugatan tersebut.

Advertisement

"Kami sangat bersyukur. Sudah dari tahun 2010 urus ini dan akhirnya ada putusan hari ini," katanya.

Mukhlis Effendi, kuasa hukum 34 kepala keluarga korban Tol Cijago sesi II menyambut baik putusan hakim. "Setelah delapan tahun akhirnya mereka bisa bernafas lega. Saya harap tergugat tidak banding karena sudah dibuktikan secara hukum di pengadilan," katanya.

Dia juga berharap agar setelah putusan ini pihak tergugat segera melunasi pembayaran. Mengingat ada yang hutang piutang dan sudah ada yang meninggal dunia.

"Kita sudah punya bukti yang kuat bahwa ini bukan aset Pemkot berdasarkan bukti dan para saksi itulah kita bisa memenangkan perkara ini," tutupnya.

Baca juga:
Warga Pulau Pari kembali bondong-bondong demo PN Jakarta Utara
Masih terkendala pembebasan lahan, Tol Cijago jadi tempat bermain warga
Pemerintah kaji ulang harga lahan Depo LRT di Bekasi
Presiden Jokowi perintahkan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng selesai Oktober
Menteri Rini minta pembebasan lahan proyek kereta cepat selesai akhir 2018
Akhir Juli, KCIC ajukan pencairan pinjaman proyek kereta cepat tahap 2
Warga lapor Ombudsman: Pembebasan lahan bandara Yogya rusak tanaman

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.