LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Plt Gubernur Bengkulu sebut kasus proyek Ridwan Mukti tak terpantau

Pemprov bengkulu telah menggelontorkan uang muka 30 persen dalam proyek perbaikan jalan. Ridwan bersama istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dua jalan di Muara Aman dan Rejang Lebong.

2017-06-23 08:30:00
Bengkulu
Advertisement

Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, proses lelang proyek perbaikan jalan yang menjerat Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiani Maddari sebagai tersangka penerima suap tak terpantau.

"Tapi sekali lagi kegiatan-kegiatan keproyekan ini memang ada beberapa kegiatan yang sudah berjalan. Yang proses ini, yang tidak terpantau. prosesnya," kata Rohidin, Kamis (22/6).

Rohidin menuturkan Pemprov telah menggelontorkan uang muka 30 persen dalam proyek perbaikan jalan tersebut. Dia mengklaim proses lelang sudah dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Sebetulnya kalau proses lelang itu sudah berjalan melalui mekanisme LPSe. Artinya lelang terbuka secara objektif dan mekanismenya tidak ada persoalan apapun dan kegiatan ini sudah berjalan, dan ada pada tahapan uang muka 30 persen yang pertama," jelas Rohidin.

Rohidin mengajak kepada masyarakat Bengkulu untuk menyikapi dengan bijak dan proporsional, kasus suap Ridwan. "Agar ke depan kejadian serupa tidak terjadi lagi, karena akan sangat menggangu kinerja pemerintahan," tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, pengusaha yang juga Bendahara DPD Golkar Bengkulu, dan Direktur PT SMS Jhoni Wijaya (JHW) menjadi tersangka kasus dugaan suap.

Kasusus suap yang ditujukan kepada Ridwan tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu.

"Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan ke Gubernur Bengkulu melalui istrinya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut menjelaskan, dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, Ridwan dijanjikan uang Rp 4,7 miliar (setelah potong pajak). PT SMS memenangkan proyek pembangunan TES Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan curuk air dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.