Plt Dirut BJB Syariah mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka
Plt Dirut BJB Syariah mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka. Menurutnya, jika melihat dari aturan yang ada bahwa seorang tersangka itu mangkir bukan karena alasan sedang cuti. Namun, memang sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah hadir dua kali saat diperiksa tetapi masih sebagai saksi.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Plt Direktur Utama PT Bank Jabar Banten Syariah Yoice Gusman sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Widoni mengatakan bahwa Yoice mangkir ketika dirinya dipanggil oleh pihaknya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yoice ditetapkan sebagai tersangka, usai pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (20/11) lalu.
"Sudah ditunggu-tunggu yang bersangkutan enggak hadir kan, rupanya ada dari utekelnya (lawyer) menyampaikan ada cuti ya begitu. Kemudian juga kita sudah ada jawaban dari BPK terkait dari kegiatan yang sudah keluarkan keuangan negara, gitu aja. Dan memang perintah Pak Dir (Brigjen Pol Akhmad Wiyagus) harus secepatnya masalahnya diselesaikan," kata Widoni di kantor Dittipidkor di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
"Sebenarnya juga ini baru pertama kali tersangka mangkir karena alasan cuti dan emang belum pernah ada sebelum-sebelumnya," tambahnya.
Menurutnya, jika melihat dari aturan yang ada bahwa seorang tersangka itu mangkir bukan karena alasan sedang cuti. Namun, memang sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah hadir dua kali saat diperiksa tetapi masih sebagai saksi atas kasus yang menimpa dirinya.
"Ini di KUHAP enggak boleh kan kita kan, cuma ya itu tadi nanti perintah dari Pak Dir apa langkah lanjut kita kan gitu terkait yang bersangkutan kalau memang perintah beliau hari ini kita apa kita cari kita cari," ujarnya.
Lebih lanjut, Widoni pun menjelaskan sebenarnya Yoice meskipun sebagai PLT Direktur Utama BJB Syariah, tetapi dirinya tak berhak untuk mengeluarkan dana sepeserpun dari BJBS. Jika uang itu keluar secara otomatis akan menjadi tanggungjawab dirinya.
"Sebenarnya perannya dia itu kan selaku Direktur itu kan apalagi PLT, PLT itu kan tidak bisa mengeluarkan uang ataupun apa yang ini dari BJBS. Tetapi kok bisa keluar uang itu kan, berarti tanggung jawabnya," jelasnya.
"Memang ada Direktur yang utamanya ada yang, yang nanti kita adakan pemeriksaan lagi itu. Tetapi untuk sementara mengarah ke ini PLT dulu nanti berikut ke Direktur Utama yang menjabat awal itu," sambungnya.
Meskipun mangkir dengan alasan cuti, namun pihaknya tak melakukan pencekalan terhadap Yoice. Karena pihaknya sudah diyakinkan oleh kuasa hukum yang bersangkutan bahwa kliennya itu tak akan kabur atau lari dari masalahnya.
"Untuk pencekalan kita belum, karena mereka ada apa ada lawyernya kan begitu kan jadi kita percayakan lawyernya untuk menjamin. Kalau saya yakin tidak lah kan, karena keluarganya di sini dan yang bersangkutan asli sini, yang pasti kalau ke luar negeri tau arahnya kemana kan gitu," tandasnya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini, selama periode Oktober 2014-Juni 2015, salah satu bank daerah diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada calon pembeli kios pada Garut Super Blok dengan plafond sebesar Rp 566,45 miliar.
Dalam kerja sama dan pembiayaan tersebut terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara diperkirakan menggunakan data outstanding pembiayaan macet sebesar Rp 548,94 miliar
(mdk/eko)