PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Ini Penjelasannya
"Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Jazuli.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasannya RUU itu dianggap memiliki potensi bertentangan Pancasila dan Agama.
"Fraksi PKS bukan tanpa upaya (memberi masukan) sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2).
Jazuli menjelaskan, pihaknya telah memberikan berbagai macam masukan terkait RUU tersebut. Namun, usulan itu tidak diakomodir.
"Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujarnya.
Dia membeberkan masukan yang dilontarkan PKS selama ini. Mulai dari perubahan definisi dan cakupan kekerasan seksual hingga perspektif yang menempatkan Pancasila khususnya nilai-nilai agama yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas dalam RUU.
"Definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berprespektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran. Bahkan berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang," ungkapnya.
Menurut Jazuli tidak hanya PKS yang menolak RUU tersebut. Tetapi juga ada pihak lain seperti tokoh-tokoh agama, para ahli, ormas, dan elemen masyarakat.
Kata dia, RUU ini justru dinilai berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas dan perilaku seks menyimpang yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.
"Atas dasar itulah, Fraksi PKS semakin mantap dan yakin untuk menolak draf RUU tersebut serta akan menempuh langkah konstitusional agar DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut," ucapnya.
Baca juga:
Dipetisi Karena Dianggap Pro Perzinaan, Ketua DPR akan Awasi Penyusunan RUU P-KS
Korban Kekerasan Seksual Takut Lapor Polisi karena Kerap Disudutkan
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Utamakan Pemulihan Korban
Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual
Darurat kekerasan seksual, mendesak pengesahan RUU di DPR
Kekerasan seksual terhadap anak masih tinggi di Jateng