LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PKS Minta RUU KUHP Disahkan Periode Sekarang

PKS Minta RUU KUHP Disahkan Periode Sekarang. PKS meminta RUU KUHP disahkan periode sekarang dengan catatan pasal penghinaan presiden dihapus.

2019-09-26 13:11:22
RUU KUHP
Advertisement

Anggota DPR Fraksi PKS Almuzammil Yusuf menginterupsi rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan fraksi terhadap RUU KUHP yang ditunda. PKS meminta RUU KUHP disahkan periode sekarang dengan catatan pasal penghinaan presiden dihapus.

"Pasal penghinaan presiden itu kita cabut, dan kedua RUU KUHP yang sudah dibahas dengan DPR dan pemerintah seluruh fraksi kita sahkan periode ini sebagai bagian dari suksesnya reformasi hukum kita mengakhiri penjajahan asing dalam bentuk perundang-undangan lebih dari satu abad," ujar Almuzammil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Menurut PKS, perlu memisahkan undang-undang peninggalan kolonial Belanda. Umurnya, kata Almuzammil sudah mencapai 101 tahun terhitung dari 1 Januari 1918.

Advertisement

"Untuk memiliki KUHP karya anak bangsa yang sesuai dengan moralitas bangsa norma pancasila dan konstitusi negara kita," kata dia.

PKS meminta pasal 218, 219 dan 220 tentang penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden dan wakil presiden dicabut. Almuzammil menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 13/2006, dan No 6/2007 mencabut pasal 134, 136, 137 dan pasal 154, 155 KUHP terkait dengan penghinaan presiden.

"Dengan pertimbangan MK yaitu: menimbulkan ketidakpastian hukum karena sangat rentan pada tafsir apakah suatu protes pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden," jelasnya.

Advertisement

Alasan kedua PKS, pasal tersebut mengancam kebebasan pers bila tulisan kritik kepada presiden dianggap menghina. Hal itu berpotensi membuat kekuasaan yang otoriter.

"Padahal presiden wakil presiden telah mendapatkan hak prerogatifnya yang luas sebagai pemerintah maka harusnya siap dikoreksi oleh warganya," ucapnya.

Terakhir, Almuzammil menyoroti turunnya indeks demokrasi Indonesia. Pada 2017-2018, hak politik turun 0,84 poin dan hak sipil turun 0,29 poin.

"Kedua hak politik dan aspek kebebasan sipil ini adalah indikasi dari melemahnya nilai demokrasi Indonesia," kata dia.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!

Baca juga:
DPR Minta Kepala Sekolah Ajak Dialog Siswa yang Ikut Demonstrasi RUU KUHP
Penjelasan Lengkap Isi Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP
Dicari Anak STM di Twitter, Ini Deretan Kicauan Denny Siregar yang Menuai Kontroversi
Membedah RUU KUHP: Benarkah Kumpul Kebo dan Berzina Dipidana?
Fakta-Fakta Faisal Amir, Mahasiswa Ditemukan Kritis Saat Demo RUU KUHP di Depan DPR


(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.