LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PKB usulkan UU Ormas masuk Prolegnas 2018

Selain itu, PKB juga mengungkapkan bahwa akan membuat salinan draf sebagai saran bagi parlemen dan juga pemerintah dalam melakukan revisi. Draf itu disiapkan sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu diperlukan.

2017-10-25 15:18:01
Perppu Pembubaran Ormas
Advertisement

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengusulkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018. Hal itu dilakukan agar UU tersebut bisa segera direvisi.

"PKB mengusulkan masuk prolegnas 2018. Kan masing-masing fraksi diminta mengusulkan tuh prolegnasnya tuh. Nah kita usulkan," kata Politisi PKB Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Selain itu, PKB juga mengungkapkan bahwa akan membuat salinan draf sebagai saran bagi parlemen dan juga pemerintah dalam melakukan revisi. Draf itu disiapkan sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu diperlukan.

"PKB akan menyiapkan draf RUU, kita sudah mendiskusikan itu dengan para pakar, akan menyiapkan naskah akademik dan draf RUU menyumbangkan tentu pikiran dari fraksi lain dari banyak pihak juga masih dibutuhkan ya," ungkapnya.

"Artinya bukan ini yang harus dipakai, tidak, kami menyiapkan jika pada saatnya dibutuhkan kami akan siap-siap," ujarnya.

Tambahnya pemerintah juga telah setuju dan terbuka untuk melakukan pada revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2017. "Kan pemerintah sudah menyampaikan secara terbuka Pak Tjahjo Kumolo mewakili Pak Jokowi, dia menyampaikan secara terbuka, terbuka untuk melakukan revisi," tandasnya.

Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.

"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).

Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu pembubaran ormas disahkan.(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.