LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PKB Protes Kebijakan Naik Pesawat Wajib Tes PCR Meski Sudah Divaksinasi Dua Kali

Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas itu juga menyoroti hasil tes PCR di daerah belum tentu bisa didapatkan 7x24 jam lantaran fasilitas kesehatan yang belum merata.

2021-10-20 17:53:57
Maskapai Penerbangan
Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh memprotes keras atas keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR. Tes PCR tetap berlaku meksi penumpang sudah mendapat dua dosis vaksin.

"Ketentuan ini berubah dari sebelumnya, di mana syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan beberapa daerah saja, namun kini juga berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali," katanya, Rabu (20/10).

Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas itu juga menyoroti hasil tes PCR di daerah belum tentu bisa didapatkan 7x24 jam lantaran fasilitas kesehatan yang belum merata.

Advertisement

Sementara, masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat hanya berlaku 2x24 jam. Kondisi ini menurutnya, tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.

“Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta sentris? Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana?” ujarnya.

Nihayatul menegaskan, aturan tersebut ngaco. Aturan itu sendiri baru berlaku pada pengumuman perkembangan PPKM terbaru 19 Oktober. “Ngaco pol," ujar Nihayatul.

Advertisement

Untuk diketahui, perubahan aturan ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga:
Hindari Negatif Palsu, Pemerintah Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan
Kemenhub Jelaskan Terbitnya Inmendagri yang Mengatur Syarat PCR
Penjelasan Kemenhub soal Aturan Wajib PCR untuk Penerbangan Domestik
Yogyakarta Kenalkan Metode Tes Covid-19 Ramah Anak dan Lansia
Menpora Sebut 7 Atlet PON XX Papua yang Kabur dari Karantina Sudah Dites Antigen
Kapasitas Tes PCR Ditingkatkan, Pembatasan Penumpang Kedatangan Luar Negeri Dihapus

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.