PK terpidana mati asal Nigeria ditolak lagi
Upaya PK pertama Okonkwo ditolak MA pada 24 November 2014.
Saat rencana eksekusi mati jilid III ramai diberitakan, upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan salah seorang terpidana mati kasus narkotika, Okonkwo Nonso Kingleys, kembali ditolak. Namun, belum ada kepastian apakah warga negara Nigeria itu masuk dalam daftar yang akan dihadapkan ke regu tembak dalam waktu dekat.
Okonkwo merupakan terpidana mati kasus narkotika yang kini ditahan di Lapas yang ada di Nusakambangan setelah dipindah dari Lapas Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu. Dia dijatuhi hukuman maksimal karena menyelundupkan 69 kapsul berisi heroin dengan total berat 1,18 kg di dalam perutnya.
"Permohonan PK yang diajukan Okonkwo ditolak Mahkamah Agung pada 11 Mei 2016," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Bobbi Sandri, Kamis (12/5).
Penolakan PK yang diajukan Okonkwo bukanlah yang pertama. Sebelumnya, upaya PK-nya juga ditolak Mahkamah Agung (MA).
Namun, Bobbi tidak bisa memastikan apakah Okonkwo akan masuk dalam daftar terpidana mati yang akan masuk daftar eksekusi jilid III. Keputusan soal siapa saja yang akan dieksekusi sepenuhnya ada di Kejaksaan Agung.
Okonkwo ditangkap di Bandara Polonia, Medan pada 25 Oktober 2003. Dia kedapatan menyimpan 69 butir kapsul berisi heroin di perutnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 12 April 2004 menjatuhinya pidana mati. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 16 Agustus 2004. Kasasi Okonkwo ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 16 Februari 2006.
Upaya PK pertama Okonkwo ditolak MA pada 24 November 2014. Lalu, PK kedua yang diajukannya juga ternyata ditolak 11 Mei lalu.
Baca juga:
150 Brimob Polda Jateng siap eksekusi 15 terpidana mati bulan ini
Jaksa Agung minta Freddy Budiman segera dieksekusi mati
Lima pelaku dewasa pemerkosa Yuyun terancam hukuman mati
Ruang isolasi untuk terpidana mati sudah dipersiapkan
Perjalanan panjang Freddy Budiman menunggu eksekusi