Pinjam Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan 'jual' nama SBY
Ramadhan Pohan dituding 'menjual' nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mendapatkan pinjaman hingga Rp 15,3 miliar. Namun, pernyataan ini dibantah Wakil Sekjen Partai Demokrat itu.
Ramadhan Pohan dituding 'menjual' nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mendapatkan pinjaman hingga Rp 15,3 miliar. Namun, pernyataan ini dibantah Wakil Sekjen Partai Demokrat itu.
Tudingan itu disampaikan saksi korban, Rotua Hotnida Br Simanjutak, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/1). Kesaksian itu diberikan dalam persidangan lanjutan perkara penipuan dan penggelapan Rp 15,3 miliar yang didakwakan kepasa Ramadhan.
Rotua mengawali kesaksiannya dari awal dia berjumpa dengan Ramadhan. Perempuan itu mengaku dikenalkan oleh Savita Linda Hora Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah). Perempuan pendukung pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma dalam Pilkada Kota Medan 2015 itu memang sudah lama dia kenal.
Linda membujuk Rotua untuk meminjamkan uangnya kepada Ramadhan yang ingin maju dalam Pilkada Wali Kota Medan 2015.
"Katanya (Linda) Ramadhan mau mencalonkan diri jadi wali kota. Jadi dia mau pakai uang Inang (Rotua) dulu, menunggu uang kiriman dari Pak SBY di Jakarta. Karena ada sumbangan dari SBY sebesar Rp 23 miliar. Ada juga kiriman dari jenderal-jenderal," ucap Rotua di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang.
Linda meyakinkan Rotua jika pinjaman itu akan dibayar secepatnya. Bahkan Linda juga menunjukkan laporan harta kekayaan Ramadhan Pohan ke KPK.
Rotua dan suami awalnya dibawa Linda ke Restoran Traders di Medan. Ramadhan Pohan telah menunggu di sana. Pada pertemuan itu, Ramadhan meminta dukungan.
Berdasarkan keterangan Rotua, dalam pertemuan itu Ramadhan menyatakan uang yang dipinjamkann Rotua akan dikembalikan jika kiriman dari SBY dan para jenderal sudah tiba, paling lama seminggu. Sebagai imbalannya, Rotua akan diberi bunga 3 persen dari nilai pinjaman.
Pendek cerita, Rotua berulang kali memberikan pinjaman kepada Ramadhan Pohan melalui Linda. "Linda bilang uang sudah mau sampai. Dia juga bilang rumah Ramadhan di Jakarta mau dijual. Dia terus meyakinkan saya. Saya pun mengasih dia pinjaman lagi," ucap Rotua.
Setelah pinjaman yang diberikan mencapai Rp 10,8 miliar, Rotua mengaku kebingungan. Ramadhan dan istrinya bersama Linda datang ke rumahnya. Dia meminta 13 lembar kwitansi pinjaman dan ditukar dengan selembar cek. "Ramadhan menyuruh Linda menulis di cek itu Rp 10,8 miliar. Lalu cek itu diteken Ramadhan dan dikasih ke saya," jelasnya.
Belakangan Ramadhan menambah pinjamannya. Karena Rotua tak lagi punya uang, pinjaman Rp 4,5 miliar diperoleh dari putranya, Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Iming-imingnya imbalan Rp 400 juta. Sebagai jaminan, Ramadhan memberikan cek sebesar Rp 4,5 miliar.
Belakangan cek yang diberikan Ramadhan ternyata tidak dapat dicairkan. Saldo di rekeningnya tidak pernah lebih dari Rp 10 juta sejak dibuka.
Di lain pihak, Ramadhan membantah sejumlah kesaksian Rotua. Di antaranya dia menyatakan tidak pernah menyebut akan mendapat kiriman Rp 23 miliar dari Jakarta. Dia pun menyatakan seumur hidup tidak pernah berurusan dengan rentenir.
"Itu fiksi," ucapnya.
Setelah mendengarkan tanggapan Ramadhan, majelis hakim kemudian bertanya pada Rotua. Perempuan itu menyatakan tetap pada keterangannya.
Dalam perkara ini, Ramadhan dan Linda didakwa telah menipu atau menggelapkan uang milik Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.
Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subs Pasal 378 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(mdk/dan)