LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pimpinan MPR Minta Proses Hukum Rizieq Berjalan Terbuka dan Adil

Wakil Ketua MPR-RI, Jazilul Fawaid menghormati proses hukum yang berjalan. Dia meminta proses hukum terhadap sang imam besar FPI itu tidak mencederai rasa keadilan.

2020-12-10 21:32:00
Muhammad Rizieq Husein Syihab
Advertisement

Polisi resmi menetapkan Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Rizieq dianggap menimbulkan kerumunan selama pandemi corona.

Wakil Ketua MPR-RI, Jazilul Fawaid menghormati proses hukum yang berjalan. Dia meminta proses hukum terhadap sang imam besar FPI itu tidak mencederai rasa keadilan.

"Kita hormati proses hukum yang berjalan agar terbuka, adil dan transparan. Pastikan tidak ada tindakan yang menyalahi prosedur dan mencederai rasa keadilan," katanya, Kamis (10/12).

Advertisement

Dia mendorong agar proses hukum Rizieq mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kemudian, berpegang asas kesamaan di mata hukum.

"Kami juga ingatkan agar semua berpegang pada asas kesamaan di depan hukum dan praduga tak bersalah," imbuhnya.

Menurut Wakil Ketua Umum PKB itu, Rizieq belum tentu bersalah sebelum divonis. Semua akan dibuktikan dalam pengadilan.

Advertisement

"Kita tidak boleh memvonis Muhammad Rizieq Syihab pasti bersalah sebelum dibuktikan di pengadilan. Tersangka belum tentu bersalah sebelum vonis bersalah jatuh," pungkasnya.

Diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Selain itu, tersangka lainnya selain Rizieq Shihab adalah panitia acaranya.

"Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," jelas Yusri.

Baca juga:
Rizieq Terancam Dijemput Paksa, FPI Yakin Polisi Masih Humanis Sikapi Kasus
Melacak Keberadaan Habib Rizieq Usai Jadi Tersangka
Rizieq Syihab Dicekal 20 Hari Usai Ditetapkan Tersangka Kerumunan di Petamburan
Berkali-kali Rizieq Syihab Jadi Tersangka, Pernah Sampai Masuk Bui
Kapolda Metro Jaya Pastikan Rizieq Syihab akan Ditangkap
FPI Belum Tentukan Langkah Usai Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.