Pimpinan KPK Sebut Dewas Tak Persulit Izin Surat Perintah Penyadapan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pimpinan terus bersinergi dengan dewan pengawas.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pimpinan terus bersinergi dengan dewan pengawas. Menurut Alex, setiap pimpinan menerbitkan surat perintah penyadapan (sprindap), dewas kerap menyetujui.
"Jadi banyak yang sudah kami keluarkan, termasuk sprindap, sudah banyak saya pastikan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Alex menyebut, hampir setiap hari dirinya menerima permintaan dari tim penyelidik untuk melakukan penyadapan. Menurut Alex, selama pimpinan KPK jilid V ini dilantik, dirinya sudah menandatangani 50 sprindap.
"Sudah banyak, kalau sprindap sudah 50. Saya kira hampir setiap hari saya tanda tangan sprindap," kata Alex.
Dari 50 sprindap yang dia tanda tangani, dewan pengawas tak mempersulit dalam hal perizinan. Alex pun mengapresiasi keberadaan dewan pengawas.
"Saya pastikan dewas tidak mempersulit. Hampir semua sprindap itu dikabulkan kok," kata Alex.
Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)
Baca juga:
Di Era Firli Bahuri, KPK Hentikan 36 Perkara di Tahap Penyelidikan
Rano Karno Dipanggil untuk Bersaksi di Sidang Kasus Wawan
Soal Info Nurhadi di Apartemen & Vila, Pimpinan KPK Sebut Hanya Penyidik yang Tahu
KPK dan BPKP Gelar Pertemuan Bahas Kerjasama
Pimpinan KPK Sudah Membahas Surat Keberatan Kompol Rosa
Soal Keberadaan Nurhadi, Info MAKI atau Haris Azhar yang Bakal Terbukti