LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pilwalkot Solo, KPU Siapkan Anggaran Rp17,8 Miliar

Kota Solo bakal punya gawe besar tahun depan. Pemilihan orang nomor satu di Kota Bengawan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sudah mempersiapkan anggaran besar untuk momen lima tahunan tersebut.

2019-09-10 14:04:52
Pilkada Solo
Advertisement

Kota Solo bakal punya gawe besar tahun depan. Pemilihan orang nomor satu di Kota Bengawan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sudah mempersiapkan anggaran besar untuk momen lima tahunan tersebut.

Mereka telah menyusun dan menetapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 sebesar Rp17,8 miliar dari APBD Kota. Penyusunan dan penetapan NPHD Pilkada 2020, dikatakannya, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada.

Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko menguraikan, anggaran sebesar itu berasal dari APBD 2020. Dana tersebut akan digunakan untuk 15 tahapan Pilkada dan 3 pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota.

Advertisement

"Kami bekerja sama dengan Pemkot Solo dalam penyusunan anggaran Pilkada. Besarnya Rp17,8 miliar untuk 15 tahapan Pilkada," ujar Kajad, Selasa (10/9).

Tahapan tersebut antara lain perencanaan program dan anggaran, penyusunan regulasi, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pembentukan badan penyelenggaraan AD Hock (PPK/PPS/KPPS), pemutakhiran data pemilih, verifikasi paslon perseorangan.

Dilanjutkan tahapan pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi dan penetapan paslon, perselisihan hasil pemilu (sengketa hukum), pengadaan barang dan distribusi logistik, evaluasi dan penyusunan laporan serta pengelolaan keuangan dan operasional perkantoran.

Advertisement

"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pencairan NPHD untuk hibah Pilkada," katanya.

Hibah Pilkada terbagi menjadi tiga termin. Yakni termin pertama 40 persen, kedua 50 persen dan ketiga 10 persen. Untuk termin pertama ia berharap bisa dicairkan 14 hari setelah NPHD ditandatangani. Sesuai Permendagri 54 maupun PKPU 15 NPHD paling lambat satu bulan sebelum pemilihan itu dilaksanakan.

Sedangkan untuk termin kedua pencairannya setelah 4 bulan sebelum pemungutan suara dilaksanakan atau sekitar 23 Mei 2020 sebesar 50 persen dari Rp17,8 miliar (Rp8,9 miliar).

"Untuk termin terakhir itu sebulan sebelum pemungutan suara atau tanggal 23 Agustus 2020. Pencairan dana 10 persen atau Rp1,7 miliar," ucapnya.

Baca juga:
Mengenal Anak dan Menantu Presiden Jokowi yang Dilirik Ikut Pilkada
PDIP Solo Sarankan Gibran Belajar Dulu Sebelum Berkarir di Politik
Luhut Sempat Tanya Jokowi Soal Gibran dan Kaesang Masuk Radar Calon Wali Kota Solo
Gibran Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo, Akankah Ikut Jejak Jokowi?
Gibran-Kaesang Masuk Bursa Cawalkot Solo, PDIP Sebut Tetap Lalui Proses Penjaringan
Jokowi Soal Gibran Masuk Bursa Wali Kota Solo: Silakan, Saya Demokratis

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.