LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pilkada Serentak menyisakan banyak kecurangan

Tidak netralnya aparat sipil Negara (ASN), maupun dari pihak penyelenggara dan pengawas, politik uang yang massif.

2016-01-09 05:27:00
Pilkada Serentak
Advertisement

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah berlangsung 9 Desember 2015 lalu. Sayangnya, dalam pelaksanaannya masih menyisakan sejumlah kecurangan, seperti tidak netralnya aparat sipil Negara (ASN), maupun dari pihak penyelenggara dan pengawas, politik uang yang massif, penggunaan dana APBD (dana bansos), dan rendahnya partisipasi pemilih menyebabkan integritas Pilkada menjadi sangat lemah.

Koordinator Gerakan Anti Kejahatan Pilkada (Gerak Pilkada) Isra Ramli mengatakan seharusnya penyelenggaraan Pilkada mengacu terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menjadi tembok penghalang penegakan keadilan.

"Menjadi tidak relevan untuk bicara menang kalah, mempermasalahkan selisih suara apabila hal tersebut terjadi karena kecurangan bahkan kejahatan Pilkada baik yang dilakukan peserta, penyelenggara, pengawas maupun pihak lainnya," ujar Isra dalam keterangannya, Jumat (8/1).

Untuk itu, lanjut Isra, pihaknya meminta agar presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut Pasal 158.Tak hanya itu, tambah Isra, pihaknya juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi agar terlebih dulu bersidang untuk uji materi (judicial review) UU Pilkada dan mencabut Pasal 158 sebelum meneruskan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.

Advertisement

"Tuntutan ketiga, meminta DPR segera melakukan revisi UU Pilkada," tuturnya.

Isra menambahkan, menurut catatan MK, terdapat 147 daerah yang mengajukan gugatan ke MK.

"Ini merupakan persoalan nasional yang sangat serius agar disikapi dengan pantas dan oleh para pihak terkait, terutama lembaga kepresidenan, DPR RI, dan MK sebagai penjaga konsititusionalisme," tandasnya.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.