LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pilkada di 7 Daerah Diundur, Pemprov Sumsel akan Angkat Pjs Bupati

Tujuh daerah di Sumatera Selatan harus menunda menggelar Pilkada serentak 2020 akibat wabah Covid-19. Pemerintah setempat tengah mencari pejabat yang bakal mengisi kekosongan kepala daerah.

2020-04-22 15:57:43
Pemilu
Advertisement

Tujuh daerah di Sumatera Selatan harus menunda menggelar Pilkada serentak 2020 akibat wabah Covid-19. Pemerintah setempat tengah mencari pejabat yang bakal mengisi kekosongan kepala daerah.

Asisten I Setda Sumsel Bidang Pemerintahan Akhmad Najib mengungkapkan, pihaknya tengah mencari dan menyeleksi sosok yang bakal menjabat Pjs Bupati di tujuh daerah. Tentunya sosok itu dapat diterima semua kalangan masyarakat sehingga meneruskan pembangunan dan tentunya dalam menghadapi wabah Covid-19.

"Kami pilih pejabat yang tidak menimbulkan kontroversi agar politik di daerah tetap sehat, tidak menyalahi regulasi. Dan tentunya menenangkan masyarakat di tengah pandemi," ungkap Najib, Rabu (22/4).

Advertisement

Menurut dia, Pjs kepala daerah itu harus memenuhi persyaratan, seperti pejabat tinggi utama, kompetensi, dan kecakapan birokrasi. Namun, pemerintah daerah memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang ketetapan Pilkada sebagai payung hukum.

"Sambil menunggu Perppu, Gubernur Sumsel akan menyeleksi agar nantinya mendapatkan sosok yang mumpuni," kata dia.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menjelaskan, ada tujuh daerah yang semestinya menggelar Pilkada serentak 2020. Yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Penukal Abab Lematang Ilir. Semuanya harus ditunda atas keputusan bersama akibat pandemi Covid-19.

Advertisement

Menurut dia, proses pilkada harus ditetapkan sesuai dengan ketepatan waktu sehingga tidak menimbulkan dampak dalam pelaksanaannya. Waktu pilkada harus dipilih sepanjang ada dasar hukum yang kuat.

"Mau itu September atau Desember nanti tetap dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku, proses pilkada yang sempat tertunda harus dilakukan kembali. Intinya kami menunggu arahan pusat untuk menggelar pilkada, tentunya ketika pandemi berakhir," pungkasnya.

Baca juga:
DPR Sebut Pilkada 2020 Bisa Ditunda Lagi Jika Bulan Juni Covid-19 Belum Usai
Indonesia Dinilai Belum Mampu Jiplak Korsel Gelar Pemilu di Tengah Covid-19
Pelaksanaan Pilkada Serentak Lebih Memungkinkan Digelar Akhir 2021
Ketua KPU Ragu Pilkada Serentak Bisa Digelar 9 Desember 2020
Politikus NasDem: Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember Perlu Ditinjau Ulang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.