LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pil penenang penyeret Tora Sudiro ke jeruji tahanan

Pil penenang penyeret Tora Sudiro ke jeruji tahanan. Akibat perbuatannya Tora dinilai melanggar pasal 62 Nomor 15 tahun 1997 tentang penggunaan obat terlarang. Ia terancam penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta.

2017-08-05 07:02:00
Tora Sudiro
Advertisement

Dunia hiburan tanah air dikejutkan dengan diciduknya aktor Tora Sudiro beserta sang istri Mieke Amalia oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya dicokok di rumahnya, Bali View, Ciputat, tangerang Selatan, Kamis (3/8).

Keduanya langsung digelandang untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan. Sehari setelah menjalani pemeriksaan pihak kepolisian akhirnya menahan Tora Sudiro. Pemeran Indro dalam film Warkop Reborn tersebut ditahan setelah hasil tes urine positif menggunakan obat penenang merk dumolid. Menurut pihak kepolisian obat dumolid yang dikonsumsi Tora Sudiro jenis psikotropika golongan Benzodiazepin yaitu obat keras.

"Obat dumolid adalah jenis psikotropika golongan Benzodiazepin yaitu obat keras," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Jaksel, Jumat (4/8).

Tora dijebloskan ke penjara lantaran tak memiliki resep dokter mengonsumi obat dumolid. Terlebih saat dilakukan penangkapan ditemukan 30 butir dumolid di kediamannya.

Sementara untuk Mieke Amalia, tak ditahan pihak kepolisian. Perempuan kelahiran 24 April 1977 itu tak dibebaskan karena tidak terbukti menyimpan dumolid.

"Tora memiliki barang psikotropika (dumolid) dan tidak bisa membuktikannya dia membelinya dengan resep dokter, jadi dia diproses sesuai hukum," ujar Vivick.

Akibat perbuatannya Tora dinilai melanggar pasal 62 Nomor 15 tahun 1997 tentang penggunaan obat terlarang. Ia terancam penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta.

Baca juga:
Datang berkunjung, Lukman Sardi berharap Tora Sudiro bisa direhab
Tak paham langgar UU, Tora Sudiro cekoki istri obat penenang
Begini komentar Lukman Sardi tentang kondisi Tora Sudiro
Polisi pastikan Tora Sudiro & Mieke Amalia belum dibebaskan
Terseret kasus narkoba, Tora - Mieke masih shock dan Down
Ditanya kasus narkoba Tora Sudiro dan Mieke, Indra Birowo bungkam
Mieke Amalia kena kasus narkoba, pemain Dunia Terbalik no comment

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.