Pikat notaris wanita, pria ini nyamar jadi polisi pangkat Kombes
Hanya gara-gara ingin memikat gadis teman semasa SMP, Munisera Zakaria (54) berani berbuat nekat. Warga Serpong, Tangerang, ini mengaku sebagai Dirintelkam Polda Metro Jaya berpangkat komisaris besar (Kombes).
Hanya gara-gara ingin memikat gadis teman semasa SMP, Munisera Zakaria (54) berani berbuat nekat. Warga Serpong, Tangerang, ini mengaku sebagai Dirintelkam Polda Metro Jaya berpangkat komisaris besar (Kombes).
Tak hanya memalsukan identitas pribadinya, pria ini juga sering mengenakan seragam Polri saat beraksi. Perbuatan tersebut ia lakukan lantaran ingin dihormati oleh sang pujaan hati.
Wanita yang jadi incarannya saat ini bekerja sebagai notaris dan berasal dari keluarga terpandang. Kepada petugas, ia mengaku sudah dua tahun menjadi polisi gadungan.
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus pemalsuan identitas polisi internasional (Interpol) pekan lalu, dengan tersangka Hary Nugroho.
"Ini pengembangan kasus pemalsuan identitas interpol pekan lalu. Identitas palsu milik Hary dibeli dari Zakaria dengan harga Rp 15 juta," ujar Agus, Rabu (26/4).
Kepada petugas, tersangka ini mengaku hanya sebagai perantara atau pihak ketiga dalam pembuatan identitas palsu. Dia juga baru sekali ini melakukan transaksi.
"Saya baru sekali ini transaksi, saya hanya perantara saja. Komisinya cuma Rp 2,5 juta," aku Zakaria.
Agus menjelaskan, penangkapan Zakaria dilakukan di sebuah restoran di Jakarta, saat tengah mengikuti acara keagamaan gereja. Petugas harus menyamar sebagai anak buah tersangka. Hingga akhirnya polisi menangkapnya tanpa perlawanan.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain seragam polisi, baju interpol, ikat pinggang, sepatu tactical dan HT. Barang-barang tersebut ditemukan di rumah tersangka dan kantor notaris milik kekasihnya.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pembuat identitas palsu sebenarnya. Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," tandasnya.(mdk/did)