LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pihak Polda Jabar tak hadir, sidang Praperadilan Rizieq ditunda

Sidang praperadilan kasus penodaan Pancasila oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditunda. Pasalnya, pihak termohon, yakni dari Polda Jabar tidak menghadiri persidangan.

2018-10-08 13:43:47
Habib Rizieq
Advertisement

Sidang praperadilan kasus penodaan Pancasila oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditunda. Pasalnya, pihak termohon, yakni dari Polda Jabar tidak menghadiri persidangan.

Sidang tersebut digelar di ruang 1 PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/10). Penundaan lanjutan sidang disampaikan hakim tunggal Muhammad Razad.

"Sidang dilanjut pekan depan menunggu kehadiran termohon (Polda Jabar)," kata Razad.

Advertisement

Sementara itu pihak pemohon dari Tim Pembela Pancasila, Teddi Ardiansyah mengatakan permohonan praperadilan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurutnya, kasus penistaan Pancasila harus dilanjutkan ke persidangan. Alasan Polda Jabar yang menyebut kasus itu tidak cukup bukti tidak relevan.

"Padahal, dari saksi-saksi yang kami hadirkan selama pemeriksaan termasuk saksi ahli, sudah memenuhi dua alat bukti," ujar Teddi.

Advertisement

Teddi mengatakan merujuk pada Pasal 184 KUHP, dua alat bukti harus dikantongi untuk menetapkan tersangka. Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Ketika dikatakan tidak cukup bukti jadi pertanyaan buat kami," katanya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Syihab. Kasus tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.

"Iya (dihentikan) tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana melalui pesan singkat, Jumat (4/5).

Surat SP3 sendiri sudah diterbitkan penyidik Polda Jabar terkait kasus tersebut. Bahkan SP3 sudah dikeluarkan sejak akhir Februari 2018.

Sementara itu, di luar ruang sudang, Sejumlah anggota FPI melakukan unjuk rasa.

Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam jika Rizieq Shihab dihukum. "Kami tidak akan tinggal diam selama imam besar, guru kami tetap ditekan. Kami tetap perjuangan sampai titik darah penghabisan," ucap salah seorang perwakilan massa menggunakan pengeras suara.

Baca juga:
Polisi tak mau kecolongan Ratna Sarumpaet kabur seperti Habib Rizieq
Soal pencekalan, Rizieq Syihab terancam sanksi blacklist di Saudi Arabia
Ada nobar film G30S/PKI & bagi-bagi buku Rizieq Syihab di Doa Untuk Bangsa
Dicegah keluar Arab, Rizieq Syihab berterima kasih ke Raja Salman
Hadiri Doa Untuk Bangsa di Monas, Ustaz Somad doakan keselamatan Rizieq Syihab
FPI sebut BIN sewa rumah di Arab Saudi untuk pantau Rizieq Syihab

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.