LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PGRI Keluhkan Aturan dan Regulasi di Kemendikbud Bikin Guru Tak Merdeka

Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, memberi contoh. Ada peraturan yang seperti mengancam guru dan sekolah. Salah satunya terkait kepemilikan sertifikat kepala sekolah yang dihubungkan dengan dana BOS.

2019-12-14 13:24:00
Pendidikan Indonesia
Advertisement

Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, mengatakan salah satu upaya mendukung program merdeka yakni dengan mendukung guru yang merdeka. Namun, menurut dia, bagaimanapun mungkin guru bisa merdeka, jika masih dibebani dengan berbagai regulasi yang menekan.

"Bagaimana cara untuk merdeka, kalau seandainya yang tidak memerdekakan guru bukan orang lain tetapi regulasi dan aturan yang ada di Kemendikbud. Itu yang harus dipahami betul oleh kita pelaku di pendidikan," ungkapnya, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (14/12).

Dalam pandangan dia, ada peraturan yang seperti mengancam guru dan sekolah. Salah satunya terkait kepemilikan sertifikat kepala sekolah yang dihubungkan dengan dana BOS.

Advertisement

"Kalau kepala sekolah tidak punya sertifikat kepala sekolah, maka dana BOS tidak akan keluar," tegas dia.

Menurut dia, dana BOS merupakan hak dan diperuntukkan bagi sekolah. Kenapa status kepala sekolah yang menjadi syarat sebuah sekolah bisa mendapatkan dana BOS atau tidak.

"Bayangkan dana BOS itu kan anak-anak. Kenapa Kepala Sekolah yang salah dana BOS-nya yang diancam," ungkapnya.

Advertisement

Terkait rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dia mengatakan, keharusan membuat RPP yang banyak pun juga merupakan bagian dari peraturan yang ditetapkan pemerintah.

"Yang buat RPP sampai 22 lembar itu bukan maunya guru. Maunya regulasi. Di situ letaknya," imbuhnya.

Kemendikbud Janjikan Perubahan

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan ke depan pihaknya akan melakukan perubahan. Salah satu contoh, RPP yang lebih sederhana.

"Nanti nggak ada lagi," kata dia.

Sementara untuk dana BOS, menurut dia, merupakan wewenang daerah. Sebagaimana diketahui, Dana BOS merupakan alokasi dana pendidikan yang diteruskan melalui transfer ke daerah berupa dana alokasi khusus (DAK) non fisik.

"Bos itu kan sekarang dana ditransfer ke daerah. Jadi dari Dikbud tidak ada ancaman-ancaman. Bahkan sekarang Dikbud itu buat SIPLAH, sistem informasi pengadaan sekolah. Sekarang guru atau sekolah mau beli apa saja, gampang. Tinggal ada marketplace di situ beli," tandasnya.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.