Petugas Lapas bawakan alat hisap sabu pesanan narapidana di Tangerang
Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menerangkan, pelaku Fuad diamankan jajaran satuan reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, karena kedapatan membawa alat hisap sabu.
Fuad (39) bekas petugas lapas Klas IIA kota Tangerang, hanya bisa menyesali perbuatannya, setelah tertangkap tangan membawa sejumlah alat hisap sabu ke dalam lapas tempatnya bekerja.
Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menerangkan, pelaku Fuad diamankan jajaran satuan reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, karena kedapatan membawa alat hisap sabu.
Belasan bong, 30 cangklong, 5 pipa glas dan 3 slang hisap, ikut disita Polisi dari tangan pelaku.
"Alat hisap sabu itu pesanan napi dalam lapas," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi, Jumat (2/3).
Diterangkan Harley, Fuad diamankan di tempat cucian mobil yang berada di depan Lapas Klas II A Tangerang. Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan sabu seberat 0,49 gram.
"Pelaku ini justru membeli paket sabu dari Narapidananya berinisial AB," ucap dia.
Dari pengakuannya di hadapan Polisi, Fuad menerima paket berisi alat hisap sabu itu dari seseorang yang tidak dia kenal. Paket tersebut, lanjut Harley, juga akan diberikan kepada penghuni lapas yang memesan kepadanya.
"Pelaku sudah 3 kali mengambil paket pesanan narapidana. Sebelum tertangkap, pelaku mengaku diberi upah Rp 400 ribu," terang dia.
Akibat perbuatannya, Fuad terancam menjadi penghuni jeruji besi selama 5 tahun. Oknum sipir itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Baca juga:
Berantas narkoba yang dikendalikan dari lapas jadi tantangan kepala BNN baru
Simpan sabu dalam bungkus permen, Wayan digiring ke kantor polisi
Mau besuk teman di Rutan Padang, dua pengunjung kedapatan bawa sabu
Atur pengiriman sabu dari Lapas, Udo Tohar divonis hukuman mati
Gaji sebagai sipir tak cukup, FR edarkan sabu milik napi Lapas Kerobokan