LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Petugas KPPS Meninggal Dunia Kembali Bertambah Jadi 287 Jiwa

Jumlah petugas KPPS yang sakit pun bertambah. Data pada Sabtu (27/4), pukul 18.00 WIB tercatat petugas yang sakit sebanyak 1.878. Namun saat ini, KPU mendata ada sebanyak 2.095 petugas KPPS yang sakit.

2019-04-28 19:44:48
Petugas KPPS Meninggal
Advertisement

Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal hingga Minggu (28/4), kembali bertambah. Jika pada Sabtu jumlah meninggal sebanyak 272, hari ini bertambah menjadi 287 jiwa.

"Jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang wafat hingga hari ini per pukul 13.00 WIB tercatat sebanyak 287 jiwa," kata Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik, Minggu (28/4).

Jumlah petugas KPPS yang sakit pun bertambah. Data pada Sabtu (27/4), pukul 18.00 WIB tercatat petugas yang sakit sebanyak 1.878. Namun saat ini, KPU mendata ada sebanyak 2.095 petugas KPPS yang sakit.

Advertisement

Sementara disinggung soal santunan, Evi belum berkomentar banyak. Sementara Ketua KPU, Arif Budiman mengatakan, belum ada pencairan atau distribusi dana santunan kepada para petugas yang gugur saat bertugas.

"Belum," kata Arif ditemui di kantornya siang tadi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemerintah telah mengkaji besaran santunan yang akan diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat menjalankan tugasnya. Dia membenarkan, besaran santunan yang akan diberi sebesar Rp 36 juta per orang.

Advertisement

"(Besaran Rp 36 juta per orang) Kalau tidak salah, ya," ujar Askolani kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (25/4).

Terkait pencairan santunan tersebut, Askolani mengatakan, telah diserahkan sepenuhnya kepada KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang berwenang. "Sudah ditetapkan Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani). Selanjutnya KPU dan Bawaslu yang laksanakan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini, pemerintah akan memberikan penghargaan berupa santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama bertugas pada Pemilu Serentak 2019.

"Saya yakin pemerintah akan berikan penghargaan," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Mengenai besaran santunan yang akan diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal, Menteri Tjahjo belum bisa berkomentar banyak. Dia mengaku menunggu usulan Bawaslu dan KPU. "Kami menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Begitu aja secara prinsip," ujarnya.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah mendengar usulan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal. Dia membuka peluang menyetujui usulan tersebut.

"Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek, kemungkinan kita bisa mengakomodasi melalui standard biaya yang tidak biasa," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan keputusan pemberian santunan bagi petugas KPPS yang meninggal akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Menteri Sri Mulyani kemudian menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya petugas KPPS tersebut.

"Saya sebagai Menteri Keuangan dan pribadi menyampaikan belasungkawa kepada korban-korban para petugas KPPS meninggal yang melaksanakan tugas penting di dalam menjaga Pemilu adil, aman dan akuntabel," kata dia.

Baca juga:
Pesan Terakhir Budi, Petugas KPPS Setiabudi yang Meninggal Dunia
TKN Milenial Gelar Aksi Tabur Bunga di CFD
Usai Dirawat di RS, Petugas KPPS di Makassar Meninggal Dunia
KPU Targetkan Penyaluran Santunan untuk Petugas KPPS Meninggal Dimulai Pekan Depan
Seorang Petugas TPS di Palangka Raya Kelelahan hingga Kena Stroke
9 Orang Penyelenggara Pemilu di Cianjur Meninggal, Puluhan Petugas Sakit
Seorang Panitia Pemilihan di Sorong Meninggal usai Pleno Rekapitulasi Suara

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.