LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Petugas Kejari Rembang Pakai Dana Tilang Rp 3 Miliar untuk Lomba Burung

Menurut Ketut, berkas perkara tersangka Ardian sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang untuk menjalani tuntutan.

2019-08-16 22:03:00
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tahan petugas Kejari Rembang, Ardian Nurcahyo. Dia ditahan karena diduga menyalahgunakan saja denda tilang Rp 3 miliar untuk mengikuti lomba burung.

"Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jateng, Ketut Sumedana, Jumat (16/8).

Menurut Ketut, berkas perkara tersangka Ardian sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang untuk menjalani tuntutan.

Advertisement

"Kita berusaha tegakkan hukum maksimal, sebab yang bersangkutan main di rumah sendiri. Tidak ada diskon untuk tuntutan hukum," ujarnya.

Dari keterangan Ketut, tersangka Ardian Nurcahyo tercatat sebagai pegawai negeri sipil. Sedangkan, selama bertugas di Kejari Rembang, yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang buruk.

"Jadi saat diperiksa pengawasan sempat menghilang. Akhirnya petugas keluarga DPO internal, Kejagung juga kita libatkan untuk melakukan penangkapan di rumahnya," ungkapnya.

Advertisement

Kasus penyelewengan dana denda tilang ini mulai terungkap pada 2018. Kepada kepada Penyidik Kejati Jateng, Adian mengaku menggunakan dana tilang itu untuk mengikuti banyak lomba burung.

"Pengakuan tersangka digunakan untuk beli burung, dan dia sering lomba burung. Tapi, kita sedang kembangkan," jelas Ketut.

Ketut menyatakan ulah Adrian mengakibatkan kerugian negara Rp 3.025 miliar. "Untuk mengganti kerugian negara, kita bisa sita rumah atau tanahnya kalau ada. Nanti kita pelajari," tutup Ketut.

Baca juga:
Bangun Kesiangan, 4 Eks Kepala Daerah dan Wakil Ketua DPR Nonaktif Tak Ikut Upacara
Kejaksaan Tolak Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Surabaya Tersangka Korupsi Jasmas
Kejagung Diminta Usut Tuntas Kasus SPPD dan Bimtek Fiktif DPRD Purwakarta
Anggota DPRD Surabaya dari Golkar Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 5 Miliar
Ketua KPK Sarankan Parpol Berbenah Sistem untuk Cegah Kasus Korupsi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.