LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Petugas Kejari Rembang Gelapkan Uang Denda Tilang Rp2 Miliar Lebih

Petugas Kejaksaan Negeri Rembang Jawa Tengah, Ardiyan Nurcahyo terancam diberhentikan karena menyelewengkan uang hasil denda tilang selama 4 tahun senilai Rp 2 miliar lebih.

2019-07-22 21:50:31
e-Tilang
Advertisement

Petugas Kejaksaan Negeri Rembang Jawa Tengah, Ardiyan Nurcahyo terancam diberhentikan karena menyelewengkan uang hasil denda tilang selama 4 tahun senilai Rp2 miliar lebih.

"Perbuatan terungkap setelah petugas melakukan audit kerugian negara mencapai Rp2.883.778.700," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Yunan Harjaka, Senin (22/7).

Hasil pemeriksaan, perbuatan Ardiyan dilakukan sejak 2005 sampai 2018. Selain itu Ardiyan juga menggelapkan ongkos perkara senilai Rp27.350.000.

Advertisement

"Jadi sudah 13 tahun melakukan berulang kali. Perbuatan dianggap melanggar pasal 4 angka 1 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Sudah diajukan ke Kejaksaan diusulkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelasnya.

Selain Ardiyan, petugas Kejari Brebes, Mashadi juga diberhentikan karena tidak masuk tugas tanpa keterangan.

"Jadi terlapor tidak masuk selama 57 hari selama satu tahun," ungkapnya.

Advertisement

Kejati Jateng juga memberikan sanksi petugas Kasi Pidum Kejari Blora, Hari Riyadi karena tidak memperlakukan saksi dengan baik.

"Terlapor marah-marah saat menegur saksi dengan membanting kursi di hadapan saksi. Hari Riyadi terkena sanksi disiplin. sebab dianggap melanggar Pasal 3 angka 14 Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tutup Yunan Harjaka.

Baca juga:
Eks Kades di Tapteng Diduga Korupsi Dana Desa
Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman Tidak Ditahan Usai Diperiksa KPK
Anggota Komisi XI DPR Usai Diperiksa KPK
Korupsi Dana Hibah, Agus Setiawan Tjong Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Polda NTB Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan RSUD Dompu
3 Mantan Pejabat KPU di Papua Jadi Tersangka Korupsi Rp33 Miliar, 2 Ditahan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.