LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Petugas BKSDA Kalbar sita 161 telur penyu dari pedagang sayur

Dari pemeriksaan, Agustamin memperoleh ratusan telur dari warga Kepulauan Riau

2016-07-30 04:03:00
Pontianak
Advertisement

Petugas gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan petugas kamtibmas kelurahan Mariana, menyita 161 butir telur penyu yang diperdagangkan. Telur-telur penyu itu dijual oleh seorang pedagang sayur di Pasar Bunga, Pontianak, Agustamin (44). Dari pemeriksaan, Agustamin memperoleh ratusan telur dari warga Kepulauan Riau.

Penyitaan ini berawal saat tim melakukan patroli berupa penyisiran ke pasar bunga. Agustamin kedapatan menjual telur penyu yang dilarang negara. Warga Jalan Sungai Selamat Dalam, kelurahan Siantan Hilir, kecamatan Pontianak Utara itu langsung dimintai keterangan.

"Kami amankan 161 butir telur penyu, sebagai barang bukti," kata Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sustyo Iriono, di Pontianak, Jumat (29/7).

Advertisement

Diterangkannya, Agustamin mengaku mendapatkan telur penyu itu, dari seorang rekannya, yang bekerja sebagai juru masak di satu kapal nelayan yang berasal dari pulau Tambelan, kepulauan Riau.

"Dia (Agustamin) membeli telur penyu itu pada hari Selasa (26/7) lalu, sebanyak 500 butir, dan diperdagangkan lagi sehari kemudian, Rabu (27/7). Nah, sampai Jumat ini, telur itu laku terjual 339 butir. Jadi sisa 161 telur lagi," ujar Iriono.

Meski demikian, Agustamin tidak ditahan. Usai dimintai keterangan penyidik BKSDA Kalbar, dia diminta menandatangani surat pernyataan, tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual telur penyu.

Advertisement

"Telur penyu itu sekarang kita amankan di kantor balai. Pelaku (Agustamin) berjualan sayur sejak lama, sejak 1980-an dan pertama kali berjualan telur penyu," tuturnya.

"Dia (Agustamin) tidak tahu bahwa memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur penyu adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya," tegas Iriono.

Menurutnya, petugas akan terus melakukan penyelidikan terhadap sindikat perdagangan telur penyu di kawasan tersebut.

"Tidak berhenti sampai di sini. Kami terus melakukan penyelidikan, untuk mengungkap sindikat perdagangan telur penyu di Pontianak dan sekitarnya," pungkas Iriono.

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.