LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Petinggi PT Tower Bersama diperiksa KPK terkait suap Bupati Mojokerto

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Mustafa Kamal Pasa. Mereka adalah, dua karyawan PT Protelindo, Rinaldy Santosa dan Indra Mardhani, serta pihak swasta, Nabiel Titawano.

2018-05-08 11:28:04
Mojokerto
Advertisement

Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Herman Setya Budi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan dalam kasus suap Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Mustafa Kamal Pasa. Mereka adalah, dua karyawan PT Protelindo, Rinaldy Santosa dan Indra Mardhani, serta pihak swasta, Nabiel Titawano.

Advertisement

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunnan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.

Advertisement

Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kasus Bupati Mojokerto, 9 pejabat dan 3 konsultan tower diperiksa KPK
Enam mobil, dua motor dan tiga jet ski milik Bupati Mustofa Kamal Pasa disita KPK
KPK geledah dealer mobil milik rekan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
KPK geledah ruang kerja Bupati dan Sekda Mojokerto
Yuli Veronica Maschur usai diperiksa KPK sebagai saksi Wali Kota Mojokerto
Anggota DPRD dari fraksi PDIP Mojokerto diperiksa sebagai saksi Masud Yunus
Ekspresi Wali Kota Mojokerto usai diperiksa KPK terkait kasus suap

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.