Petani Sawit di Kampar Ramai-Ramai Jadi Anggota Koperasi, Ini Alasannya
Petani sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ramai-ramai mendaftar ulang jadi anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).
Petani sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ramai-ramai mendaftar ulang jadi anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).
Pihak koperasi berupaya melakukan registrasi ulang keanggotaan petani, sebab banyak orang yang mengaku sebagai anggota koperasi dan ingin membuat struktur tandingan. Selain itu, petani Kopsa-M juga ingin membantu Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kampar dalam mendata para petani yang tergabung dalam koperasi itu.
"Nantinya hasil registrasi itu akan dibukukan dalam buku anggota dan buku induk Kopsa-M, yang selanjutnya juga kita serahkan ke Disperindagkop-UMK Kampar," kata salah satu anggota koperasi, Rumzi kepada wartawan, Senin (20/12).
Menurut Rumzi, Disperindagkop-UMK Kampar sebelumnya mengaku tidak memiliki daftar anggota Kopsa-M. Padahal pihak dinas telah meminta berulang kali kepada pengurus periode 2016-2021 yang diketuai Anthony Hamzah namun justru tidak pernah ada jawaban.
"Permintaan itu katanya sudah berulang kali disampaikan. Tapi tidak digubris Anthony Hamzah. Akhir-akhir ini ada kelompok yang ingin membuat struktur sendiri di Kopsa M, ada beberapa oknum yang bermain," jelasnya.
Saat ini anggota Kopsa-M juga tidak lagi ingin buang-buang energi untuk memikirkan nasib Anthony Hamzah yang telah berstatus buronan (DPO) oleh Polres Kampar. Petani justru memfokuskan diri dengan mengurus kebun di tengah harga kelapa sawit cukup tinggi.
"Status DPO tidak ada hubungannya dengan Kopsa-M, dan itu bukan urusan kami sebagai petani. Selain mengurus kebun saat ini kita fokus dalam persiapan rapat anggota bersama Pemerintah Kabupaten Kampar, PTPN V, Pemerintah Desa dan ninik mamak Desa Pangkalan Baru," terangnya.
Baca juga:
PDIP Minta Kepala Daerah Perkuat Peran Koperasi Demi Kesejahteraan Rakyat
Asosiasi Koperasi Syariah Indonesia Ajak BSI Berkolaborasi
Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal, Pemerintah Diminta Aktifkan Koperasi
Kemenkop Temukan 52 Koperasi Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
Kemenkop UKM akan Hapus NIK dan Bubarkan Koperasi Berpraktik Pinjol Ilegal
Mengenal Jenis Koperasi di Indonesia, Berikut Pengertian dan Tujuannya