LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Petani di OKU Timur Memerkosa Siswi SMP

Dikatakan, korban masih mengalami trauma cukup berat. Psikolog terus melakukan pendampingan untuk memulihkan traumatiknya.

2021-11-04 23:05:00
pencabulan
Advertisement

Seorang petani inisial BH (45) ditangkap polisi atas kejahatannya melakukan pencabulan terhadap siswi SMP, Y (13). Korban kini menjalani pendampingan karena mengalami trauma berat.

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang tertidur di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Belitang II, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (25/10) dini hari. Pelaku melintas di depan rumah dan melihat dari jendela korban sedang tidur pulas.

Lantas muncul niat jahat pelaku untuk melakukan pencabulan. Secara mengendap-endap, petani itu pun masuk melalui jendela dan mendekati korban. Pencabulan pun terjadi.

Advertisement

Merasa ada yang aneh, korban terbangun. Hal itu membuat pelaku panik dan melarikan diri dengan cara melompati jendela.

Kebetulan, ada saksi yang melihat sehingga mengenali ciri-cirinya. Didampingi keluarga, korban langsung melapor ke kantor polisi.

Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya tak lama setelah laporan masuk ke Polsek Belitang II. Tersangka berdalih mencabuli korban karena tak sengaja saat melintas di depan rumahnya.

Advertisement

"Tersangka melihat jendela terbuka dan korban tidur pulas. Niat jahatnya muncul ketika itu," ungkap Apromico, Kamis (4/11).

Dikatakan, korban masih mengalami trauma cukup berat. Psikolog terus melakukan pendampingan untuk memulihkan traumatiknya.

"Korban masih trauma. Sambil proses hukum berlangsung, kami hadirkan psikolog untuk pendampingan," kata dia.

Sementara tersangka BH terancam akan dipenjara selama 15 tahun karena melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penyidik telah melengkapi barang bukti untuk menguatkan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Baca juga:
Minta Dibebaskan, Pembelaan Dosen Unej Pelaku Pencabulan Anak Ini Bikin Geram
Diancam Dibunuh, Anak di Bone Dicabuli Ayah Tiri
Modus Pengobatan, Dukun Palsu di Batu Bara Cabuli Remaja
Diduga Cabuli Santri, Seorang Pria di Pinrang Dilaporkan ke Polisi
Cabuli 3 Bocah, Pria Tua Ditangkap di Tamansari Jakbar
Diajak ke Pesta, Siswi SMA Nyaris Diperkosa Kakak Kelas

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.