LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Petani di Kuansing diciduk polisi usai cabuli 9 bocah SD

Petani di Kuansing diciduk polisi usai cabuli 9 bocah SD. Aksi cabul itu dilakukan pelaku terhadap para korban di rumahnya. Selama ini para korban tidak berani mengadu ke orang tua masing-masing karena takut ancaman pelaku.

2018-04-16 17:04:57
Paedofil
Advertisement

M (57), seorang petani di sebuah desa Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau, diciduk polisi. Dia diciduk polisi setelah mencabuli 9 bocah Sekolah Dasar dengan paksaan dan ancaman.

Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, pelaku sudah ditangkap karena perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan pelaku pada Maret lalu dan baru terungkap.

"Korban ada 9 orang, tapi baru empat orang yang melaporkan kejadian Polsek Kuantan Tengah karena orang tua korban lainnya masih berada di kebun," ujar Fibri kepada merdeka.com, Senin (16/4).

Advertisement

Aksi cabul itu dilakukan pelaku terhadap para korban di rumahnya. Selama ini para korban tidak berani mengadu ke orang tua masing-masing karena takut ancaman pelaku.

Akhirnya, ada warga yang mengetahui kejadian tersebut lalu menceritakan kepada salah satu orang tua korban. Pada Sabtu (14/4) siang, tetangga salah satu korban berinisial D, memberi tahu kepada ibu korban anaknya dicabuli pelaku M.

"Selanjutnya pelapor menanyakan kepada anaknya, apa yang telah dilakukan pelaku. Korban akhirnya menceritakan pada Maret lalu diajak pelaku ke rumahnya. Lalu pelaku mencabuli korban dengan paksaan dan ancaman," kata Fibri.

Advertisement

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban pun emosi bercampur sedih. Atas kejadian tersebut, ibu korban tidak merasa senang dan melaporkan pelaku ke Polsek Kuantan Tengah agar ditangkap.

"Setelah menerima laporan orang tua korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," tukas Fibri.

Tak sampai di situ, polisi juga mencari tahu korban yang lain dan mendapatkan informasi ada 9 korban lain. Namun, baru 4 korban yang melaporkan kejadian itu setelah korban pertama melapor.

"Seiring penanganan kasus terhadap pelaku, petugas juga menyelidiki korban lainnya. Pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya hukuman penjara 15 tahun," pungkas Fibri.

Baca juga:
Antar jemput anak sekolah, Jam malah cabuli murid TK
Sodomi 3 bocah, Raden mengaku dendam karena pernah jadi korban
Cabuli 3 bocah di kantor lurah, Raden menyerah ke polisi karena takut diamuk warga
Minta diantar mencari burung dara, Tugimin cabuli anak tetangga
Kakek bercucu 4 cabuli 10 bocah, saat ditangkap polisi melawan pakai parang
Sendirian di rumah, perempuan autis di Jambi diperkosa tukang ojek
Pemuda di Pelalawan ditangkap gara-gara cabuli lima bocah laki-laki

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.