Petani di Indragiri Hilir tanam dan panen ganja di rumah
Suh diciduk petugas kepolisian yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar SH. Selama ini Suh bekerja sebagai petani, namun sambil menanam ganja.
Aksi nekat Suh (49), menanam pohon ganja di sekitaran rumahnya berbuntut penjara. Betapa tidak, tanaman yang dikategorikan sebagai narkoba itu bahkan menghasilkan daun yang siap dipasarkan. Sejumlah bibit ganja disemaikan Suh untuk menambah tanaman yang ada.
Akhirnya, warga Jalan Lintas Enok Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan Suh melapor ke polisi. Tak lama berselang, Suh ditangkap petugas kepolisian.
"Suh sudah ditangkap atas dugaan kasus narkoba, dia menanam bibit ganja di sekitaran rumahnya Kelurahan Seberang Tembilahan," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony kepada merdeka.com Jumat (13/4).
Suh diciduk petugas kepolisian yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar SH. Selama ini Suh bekerja sebagai petani, namun sambil menanam ganja.
"Petugas mendatangi rumah tersangka dan memeriksa seluruh isi rumah dan halaman. Di situ, petugas menemukan ganja kering yang disimpan dalam sebuah karung," kata Christian.
Selain itu, polisi juga menemukan 3 buah toples berisi ganja kering, 22 paket kecil, 1 paket sedang, 66 buah kecambah ganja, serta uang tunai Rp 615.000 hasil penjualan ganja serta gunting untuk memotong tanaman haram tersebut.
"Jumlah total barang bukti ganja yang ditemukan petugas di rumah tersangka Suh dengan berat sekitar 2,2 kilogram," terang Christian.
Kepada polisi, Suh mengaku ganja kering yang disimpan dalam rumahnya itu merupakan hasil panen tanamannya sejak 10 hari lalu. Sedangkan kecambah ganja itu hasil penyemaian baru berumur 5 hari.
"Saat ini tersangka Suh dan barang bukti ganja miliknya diamankan ke Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan," pungkas Christian.
Baca juga:
Simpan 90 paket ganja, kakek 60 tahun di Aceh dibekuk polisi
Polres Dumai tangkap remaja asal Aceh bawa ganja 9,4 kg
Awalnya coba-coba, budidaya ganja mengantar Mislan masuk penjara
Bawa 81 kg ganja, 4 orang asal Sumut dibekuk di Aceh
Menyambi jadi bandar ganja, petani di Gayo Lues diciduk polisi