LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Petani 55 Tahun di OKI Tega Perkosa Tetangganya Seorang Lansia

Pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela depan. Kemudian pelaku masuk menuju ruang tengah dan melihat korban sedang terlelap tidur. Pelaku langsung membekap mulut sambil mengancam korban supaya diam lalu terjadilah perkosaan.

2020-10-03 12:03:00
Pemerkosaan
Advertisement

Kasus tindak pidana perkosaan di wilayah hukum di Polda Sumatera Selatan kembali terjadi. Kali ini seorang petani, Sukari (55) memperkosa tetangganya yang sudah lanjut usia inisial MR (65).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (12/7) dini hari. Pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela depan.

Kemudian pelaku masuk menuju ruang tengah dan melihat korban sedang terlelap tidur. Pelaku langsung membekap mulut sambil mengancam korban supaya diam lalu terjadilah perkosaan.

Advertisement

Pelaku meninggalkan TKP setelah melampiaskan napsunya dan siang harinya korban melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengungkapkan, tersangka memperkosa korban dengan modus pengancaman pembunuhan. Namun, korban memberanikan diri melaporkan kasus itu ke polisi.

"Tersangka sudah berusia 55 tahun dan korbannya juga berumur, sudah 65 tahun. Perkosaan itu satu kali dengan ancaman pembunuhan," ungkap Iryansyah, Sabtu (3/10).

Advertisement

Dikatakan, tersangka dan korban tinggal bertetangga. Tersangka sehari-hari bekerja di kebun ,sementara korban seorang ibu rumah tangga.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Kamis malam kemarin. Dia mengakui perbuatannya," ujarnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Penyidik mengamankan dua lembar gorden merah sebagai barang bukti.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.