Peserta Lomba Rasis Anak Perwira Polda Jateng, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
Perempuan berinisial L itu terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Perempuan berinisial L yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten "lomba komentar rasis" di media sosial terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Meski status hukumnya telah naik menjadi tersangka, putri seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) di Polda Jawa Tengah itu belum ditahan.
Polda Jawa Tengah menjelaskan, belum dilakukannya penahanan lantaran L belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, pasal yang disangkakan juga memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penyidik akan segera memeriksa L dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, pihaknya belum mengungkapkan tanggal pasti pelaksanaan pemeriksaan tersebut.
“Minggu ini diperiksa sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Himawan, Jumat (5/6).
Belum Ditahan karena Ancaman Hukuman di Bawah Lima Tahun
Menurut Himawan, status tersangka yang kini disandang L belum otomatis membuatnya ditahan. Selain karena belum diperiksa, ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut juga menjadi pertimbangan penyidik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Ancaman hukumannya empat tahun, terkait hinaan dan pencemaran, UU ITE. Belum ditahan itu kan dia belum diperiksa,” jelasnya.
Penyidik, lanjut Himawan, masih akan mencermati perkembangan proses penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Ya nanti kan dilihat dulu bagaimana, karena kan ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” pungkasnya.
Polda Jateng Benarkan L Anak Anggota Polisi
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah juga angkat bicara mengenai video viral seorang perempuan yang mengaku kebal hukum karena merupakan anak seorang polisi.
Setelah dilakukan penelusuran, kepolisian membenarkan bahwa perempuan tersebut merupakan putri dari salah satu anggota Polda Jawa Tengah yang berpangkat perwira menengah (Pamen).