Pesan Oesman Sapta ke Setya Novanto: Sabar dulu lah
OSO tidak ingin menanggapi lebih jauh soal kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu. Dia hanya mengatakan, Setnov sudah mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang mengaku prihatin Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. OSO sapaan akrab Oesman Sapta Odang, meminta Setnov untuk bersabar.
"Saya pesan kepada Setnov supaya sabar dulu lah," ujar OSO di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
OSO tidak ingin menanggapi lebih jauh soal kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu. Dia hanya mengatakan, Setnov sudah mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dia (Setnov) kan sudah melakukan apa yang diistruksikan KPK. Dia datang pemanggilan, dia dijadikan tersangka enggak komplain. Tinggal nanti proses hukumnya," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Senin (17/7). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya.
"Diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadan (KTP-e)," kata Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta.
Agus menegaskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti.
Baca juga:
Agus Gumiwang: UU memungkinkan Setnov tetap ketua DPR & ketum Golkar
Ini 7 keputusan DPP Partai Golkar usai Setnov tersangka kasus e-KTP
Ketua MPR sebut Presiden Jokowi prihatin Setnov tersangka e-KTP
Setnov resmi tersangka, Cak Imin minta DPR segera perbaiki citra
Digadang Ketum Golkar gantikan Setnov, ini reaksi Airlangga Hartarto
Agung Laksono minta kader Golkar tak 'ngebet' 2 kursi empuk Setnov
Tunggu surat KPK, Setnov baru tentukan sikap praperadilan atau tidak